Advertorial

Kabupaten Pangandaran Menjadi Daerah Ke 1 di Jawa Barat dan Ke-5 di  Indonesia Yang Berhasil Meraih Anugerah Prakarsa Inklusi Dari Komisi Nasional Disabilitas RI

11
×

Kabupaten Pangandaran Menjadi Daerah Ke 1 di Jawa Barat dan Ke-5 di  Indonesia Yang Berhasil Meraih Anugerah Prakarsa Inklusi Dari Komisi Nasional Disabilitas RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Pangandaran Bersama Pimpinan DPRD Menandatangani KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Nota Kesepakatan

Pangandaran,NUANSA POST—-Atas komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia memberikan Anugerah Prakarsa Inklusi kepada Pemerintah Kabupatan Pangandaran.

Penyerahan penghargaan ini diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia Dante Rigmalia kepada Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, bertempat di Pendopo Bupati Pangandaran. Rabu (23/8/2023)

Bukan tanpa sebab Kabupaten Pangandaran mendapatkan penghargaan ini, sebelumnya pada tanggal 17 Mei 2023 Komisi Nasional Disabilitas yang diwakili oleh ketua KND beserta komisioner melakukan kunjungan kerja pemantauan evaluasi dan advokasi di Kabupaten, Pangandaran agenda ini sekaligus mensosialisasikan tugas fungsi dan unsur KND serta mengobserpasi pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan haknya penyandang disabilitas

Dari hasil observasi tersebut KND mendapatkan informasi dan fakta bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah melakukan upaya dan praktik, baik dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas serta pembuatan kebijakan program pembangunan, penganggaran dan pengintegrasian data dari berbagai OPD terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Beberapa indikator yang menjadikan Kabupaten Pangandaran berhak mendapatkan penghargaan ini diantaranya

1. Terwujudnya kota inklusif dan ramah disabilitas menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

2. Undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk mengimplementasikan kewajibannya sebagai pemangku kewajiban hak dalam menghormatan perlindungan dan pemenuhan haknya yang disabilitas utamanya 22 hak dasar penyandang disabilitas.

3. Kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi membuat peran pemerintah daerah menjadi strategis dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat, Kabupaten Pangandaran memiliki 10 Kecamatan, 93 desa yang memiliki penduduk sebanyak 400 ribu lebih jiwa dan berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran bahwa jumlah penduduknya dan disabilitas di Pangandaran berjumlah 1.290 dengan berbagai ragam disabilitas .

4. Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah berkomitmen untuk melakukan upaya percepatan pembuatan peraturan daerah tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas, upaya ini dibuktikan dengan intensitas koordinasi antara OPD terkait dan melibatkan KND dalam melakukan rivew naskah akademik dan raperda tersebut,

5. Dalam mewujudkan pemenuhan hak penyandang disabilitas Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dengan pendekatannya pentahelix dimana para aktornya adalah pemerintah, sektor swasta, akademisi masyarakat dan media massa.

6. Pelibatan komunitas dan masyarakat penyandang disabilitas menjadi bukti adanya asas hak asasi manusia dalam konteks partisipasi terwujudnya ekosistem inklusif disabilitas di Kabupaten Pangandaran dalam penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas

Di Provinsi Jawa Barat dalam konteks Kabupaten/Kota, Kabupaten Pangandaran menjadi Kabupaten pertama yang mendapatkan Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia. Sedangkan untuk tingkat nasional, Kabupaten Pangandaran merupakan daerah ke-5.

Ketua Komisi Nasional Disabiltas Republik Indonesia Dante Rigmalia mengapresiasi upaya dan praktik baik Pemerintah Kabupaten Pangandaran dibawah kepemimpinan Bupati, dan mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk terus meningkatkan diri dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.”Dan semoga juga teman-teman dari organisasi penyandang disabilitas tambah semangat untuk mengadvokasi, memberikan solusi-solusi, kepada Pemerintah Daerah”

Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Dr. H. Kusdiana, MM, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, SH, S.IK, Perwakilan Kodim 0625/ Pangandaran, Ketua Komisi Nasional Disabilitas RI Dante Rigmalia, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas RI, Kepala Dinsos PMD Kabupaten Pangandaran, Para Penyandang Disabilitas dari DPC PPDI, DPC Pertuni, DPC HWDI, DPC Gertakin, NPC, dan Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.(SUNAR)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *