Uncategorized

Bupati H. Edimin  Hadiri Acara Sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Tahun Anggaran 2023

20
×

Bupati H. Edimin  Hadiri Acara Sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

Labusel, NUANSA POST—-Bupati Labuhanbatu Selatan H. Edimin menghadiri acara Sosialisasi Penilaian Kelayakan dan Pemberian Pertimbangan Teknis Izin Usaha Pertanian Tahun Anggaran 2023 di Convention Hall Grandsuma Bloksongo, Selasa (10/10/23). Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag, Asisten Perekonomian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Pendapatan, Kepala Dinas PUPR, para Camat, Perwakilan Perusahaan, para Pj. Kepala Desa dan undangan lainnya

Bupati H. Edimin mengatakan bahwa kelapa sawit merupakan komoditi unggulan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang memiliki prospek dan peluang yang besar dan menjanjikan dan merupakan sumber daya alam yang dapat diperbarui.

Dilanjutkan, namun hendaknya perkebunan kelapa sawit mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di Lapangan karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas usaha perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak buruk bagi kelestarian alam.

Bupati H. Edimin berharap dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut agar penata perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan berbasis pada ketersediaan data perkebunan kelapa sawit yang valid dan akurat.

Kemudian dapat diwujudkan melalui penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang pada akhirnya bisa mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit, terbukanya akses bagi seluruh masyarakat sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pelaku usaha perkebunan, masyarakat sekitar, dan pemangku kepentingan lainnya serta terciptanya integrasi pengelolaan perkebunan sisi hulu dan sisi hilir sesuai dengan Undang-undang yang berlaku..(HARIS Hrp)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *