BeritaDaerah

Asisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, ST, MM, Membuka Acara Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Labusel

2
×

Asisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, ST, MM, Membuka Acara Sosialisasi Anti Korupsi di Lingkungan Pemkab Labusel

Sebarkan artikel ini
Labusel, NUANSA POST---Bupati Labuhanbatu Selatan di Wakili Asisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, ST, MM, membuka acara sosialisasi anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan diselenggarakan di aula Lt 1 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, kamis (7/12/23). Assisten Ralikul Rahman mengatakan, pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda. Dilanjutkan, dalam pasal 3 dia menyebutkan kembali setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bisa dipidana penjara dan atau denda. "Tugas pencegahan tindak korupsi bukan hanya tugas KPK, Kejaksaan maupun polisi namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari APBD/APBDESA harus bisa dipertangung jawabkan", ucap Assisten Selanjutnya dengan mengenal dan memahami apa-apa yang termasuk tindak pidana korupsi, upaya pencegahannya dan aturan termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, diharapkan akan memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. "Untuk mewujudkan peran aktif pelaksanaan fungsi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menumbuh kembangkan budaya taat hukum pada lingkungan keluarga maupun lingkungan kerjanya. Selanjutnya cita-cita kita bersama menjadi masyarakat yang bijak dan taat hukum, semoga program dan kegiatan yang telah dan akan diselenggarakan dapat berjalan dengan baik tanpa tanpa ada halangan apapun", tutup Assisten. Hadir sebagai Narasumber, Kasi Intel Kejari Labusel Sahbana. P. Surbakti. SH. MH, dan juga dihadiri para Assisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, para Pj Kepala Desa, Komunitas penyuluh anti korupsi dan undangan lainnya.(HARIS Hrp)***

Labusel, NUANSA POST—Bupati Labuhanbatu Selatan di Wakili Asisten Perekonomian Ir. Ralikul Rahman, ST, MM, membuka acara sosialisasi anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan diselenggarakan di aula Lt 1 Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan, kamis (7/12/23).

Assisten Ralikul Rahman mengatakan, pasal 2 ayat 1 undang-undang Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bisa dipidana dengan pidana penjara dan denda.

Dilanjutkan, dalam pasal 3 dia menyebutkan kembali setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bisa dipidana penjara dan atau denda.

“Tugas pencegahan tindak korupsi bukan hanya tugas KPK, Kejaksaan maupun polisi namun kesadaran oleh diri sendiri. Satu rupiah yang kita keluarkan dari APBD/APBDESA harus bisa dipertangung jawabkan”, ucap Assisten

Selanjutnya dengan mengenal dan memahami apa-apa yang termasuk tindak pidana korupsi, upaya pencegahannya dan aturan termasuk mekanisme penyelesaian permasalahan hukum, diharapkan akan memberi dampak signifikan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Untuk mewujudkan peran aktif pelaksanaan fungsi dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan menumbuh kembangkan budaya taat hukum pada lingkungan keluarga maupun lingkungan kerjanya. Selanjutnya cita-cita kita bersama menjadi masyarakat yang bijak dan taat hukum, semoga program dan kegiatan yang telah dan akan diselenggarakan dapat berjalan dengan baik tanpa tanpa ada halangan apapun”, tutup Assisten.

Hadir sebagai Narasumber, Kasi Intel Kejari Labusel Sahbana. P. Surbakti. SH. MH, dan juga dihadiri para Assisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, para Camat, para Pj Kepala Desa, Komunitas penyuluh anti korupsi dan undangan lainnya.(HARIS Hrp)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *