Pekanbaru. NUANSA POST— Terkait laporan dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan pembangunan USB SMKN 2 Rupat Kabupaten Bengkalis yang dilaporkan masyarakat kepada Kejati Riau pada tanggal 12 Desember 2023 ,pihak Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan surat pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Demikian yang diungkapkan Muhammad Syopri selaku salah satu dari antara pelapor menjelaskan. Berdasarkan laporan yang kami sampaikan kepada Bapak Kejati pada tanggal 12 Desember 2023 tentang dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan USB SMKN 2 Rupat telah menghabiskan uang negara sebesar Rp 5.624.006.219.27.- melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau pada tahun anggaran 2023, pada hari rabu 17-01-2024, kami terima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam surat Nomor : B-178/L.4.5/Fd.1/01/2024 dari Kejati Riau, dengan Perihal. Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. dan sekaligus meminta agar menujuk satu orang perwakilan untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan dimaksud ke Kejaksaan Tinggi Riau, yang dijadwalkan pada hari ini Selasa 23 Januari 2024,
“Saat ini kita sudah memenuhi panggilan/undangan tersebut, dengan didampingi oleh salah satu Aktifis senior di Provinsi Riau.” jelas Muhammad Syopri.
Dari pantauan media ini di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau. perwakilan masyarakat dari Pulau Rupat sedang menunggu di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Menurut informasi dari staf Kejaksaan Tinggi Riau, pihak pelapor diminta hadir lagi minggu depan. “jelasnya Muhammad Syopri (TIM )***