BeritaDaerah

Penjabat Bupati Mesuji Hadiri  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Mesuji TA. 2024

5
×

Penjabat Bupati Mesuji Hadiri  Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Mesuji TA. 2024

Sebarkan artikel ini

MESUJI—Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana, S.T., M.T., M.M. melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penandatangan Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan KUPA dan Perubahan PPAS Kabupaten Mesuji TA. 2024, Selasa (06/08/2024).

Penjabat Bupati Mesuji Levi menyampaikan bahwa pada hari ini, telah dilaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dan DPRD Kabupaten Mesuji setelah melalui proses dan tahapan pembahasan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Peraturan Bupati Mesuji Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan RKPD TA 2024 serta tata tertib DPRD Kabupaten Mesuji.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji, serta seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 sehingga dapat disepakati bersama pada hari ini,” ujar nya.

“Namun, saya menyadari bahwa selama proses pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2024 pasti terjadi dinamika sebagai penyesuaian situasi dan kondisi terkini. Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mohon maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” lanjut nya.

Semoga, KUPA-PPAS Perubahan APBD Tahun 2024 yang telah kita setujui bersama dapat menggerakkan sektor riil, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji dapat tercapai yang diproyeksikan tumbuh 3,50 – 5,0 persen pada tahun 2024. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji diharapkan mampu memperbaiki kondisi perekonomian menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi kita semua.

Adapun kebijakan yang telah disepakati bersama, yaitu:

1) Asumsi Kebijakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.1.048.642.983.985 (1 Triliun 48 milliar 642 juta 983 ribu 985 rupiah) atau bertambah sebesar Rp.25.423.434.880 (25 miliar 423 juta 434 ribu 880 rupiah) dari Kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

2) Kebijakan Belanja Daerah diasumsikan sebesar Rp.1.078.477.569.937 (1 Triliun 78 miliar 477 juta 569 ribu 937 rupiah) atau turun sebesar Rp.7.399.313.615 (7 milyar, 399 juta, 313 ribu, 615 rupiah) dari Kebiajakan Belanja Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

3) Kebijakan Pembiayaan Daerah diasumsikan sebesar Rp.29.834.585.952 (29 milyar 834 juta 585 ribu 952 rupiah), atau berkurang sebesar Rp.32.822.748.495 (32 Milyar 822 juta 748 ribu 495 rupiah) dari Kebijakan Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Selanjutnya sebagai Kepala Daerah, pihak nya akan menerbitkan surat edaran perihal Pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah yang memuat program, kegiatan, dan sub kegiatan serta Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah sebagai acuan bagi Perangkat Daerah untuk melaksanakan Program dan Kegiatannya.

Inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 yang akan segera kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Mesuji.

“Atas hal-hal yang disampaikan diatas besar harapan kami kiranya Rancangan Peraturan Daerah ini akan segera dibahas bersama-sama oleh DPRD Kabupaten Mesuji dengan Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup nya. (RANDI EFENDI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *