Labusel. NUANSA POST—Pembangunan pagar pembatas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang yang baru saja rampung, kini menuai sorotan. Pasalnya, hanya beberapa hari setelah selesai dibangun, puluhan meter pagar tersebut roboh usai diguyur hujan.
Proyek ini dikerjakan selama 120 hari kalender oleh pelaksana CV. Auva Adhyaksa, dengan konsultan pengawas CV. Seraya Serumpun Consultant dan perencanaan dari CV. Syarsamas. Anggaran yang dikucurkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara mencapai Rp2.384.542.468,24 melalui APBN 2024.
Pembangunan yang berlokasi di Jalan Lintas Sungai Pinang – Batu Ajo, tepatnya di Jalan Rabat Beton Kilo Enam, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba ini, dinilai belum tuntas melalui tahap pematangan lahan yang memadai.
Masih terlihat gundukan tanah di area ujung pintu masuk lokasi pembangunan, sedangkan pagar dibangun di bawah gundukan yang belum diratakan tersebut.Selain itu, tidak terlihat adanya sistem drainase atau saluran pembuangan air, yang berpotensi menyebabkan genangan saat hujan.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa pagar sudah mengalami retak-retak meski baru selesai dibangun. Retakan ini memperkuat dugaan bahwa kualitas konstruksi rendah dan volume pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi, sehingga dikhawatirkan memperpendek usia bangunan
Ironisnya, proyek ini beranggaran lebih dari Rp. 2,3 miliar, diduga kurangnya pengawasan dari instansi terkait sehingga pekerjaan proyek terkesan asal jadi, dan pihak pemenang tender melaksanakan pekerjaan dengan sesukanya, proyek milyar tersebut terletak di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait akurasi dan transparansi pelaksanaan proyek.
Ketika dikonfirmasi Kamis, 17 April 2025 pukul 16.13 WIB, Kepala Lapas Kotapinang Loviga Ferdinanta Sembiring menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp bahwa pagar telah selesai dan dinyatakan rampung melalui Berita Acara Serah Terima (BAST), bahkan sudah diperiksa oleh Inspektorat.
Saat ditanya mengenai kerusakan (ambruknyaa pagar) yang terjadi, Kalapas menyebut bahwa keruntuhan pagar merupakan akibat dari bencana alam dan saat ini masih dalam masa pemeliharaan. “Sudah diperbaiki, Bang. Saya rasa ini bencana. Tapi terima kasih atas atensinya, akan kami evaluasi,” tulisnya.
Sementara itu, mandor proyek, M. Alfi, yang dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025), mengakui bahwa area tersebut memang tidak memiliki saluran pembuangan air karena tidak tercantum dalam kontrak kerja. Ia juga menjelaskan bahwa pagar yang roboh telah diperbaiki. Namun, saat ditanya mengenai retakan pada pagar, Alfi tidak memberikan jawaban lanjutan.
Ditempat terpisah ketua Ikatan Wartawan Online ( IWO ) Labuhanbatu Selatan Candra Mawansyah Siregar, SH angkat bicara terkait robohnya pagar pembatas lapas kelas III Kotapinang, sebagai bagian dari sosial kontrol, pihaknya mendorong kontraktor untuk segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ada dan mendesak agar pengawas proyek tidak sembarangan memberikan persetujuan atau BAST tanpa pemeriksaan menyeluruh” tekannya.
” Instansi terkait tolong evaluasi kembali proses pembangunan Lapas kelas III Kotapinang ini secara menyeluruh, jangan sampai uang negara terbuang percuma karena lemahnya pengawasan dan perencanaan” tutupnya.( TIM )






