Majalengka– NUANSA POST.
Polemik jual beli properti mencuat di Blok Panyekaran, RT/RW 004/002, Desa Sukadana, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka. Permasalahan ini melibatkan Johanul Arifin selaku pemilik rumah dan tanah, serta Ukaesih sebagai pembeli, yang hingga kini belum menyelesaikan pembayaran sesuai perjanjian.
Transaksi tersebut disepakati senilai Rp500 juta, namun dalam kurun waktu lebih dari lima tahun, pembayaran baru terealisasi sebesar Rp150 juta. Johanul mengungkapkan bahwa sejak proses jual beli dimulai pada tahun 2019, pihak pembeli belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa pembayaran yang tertunggak.
Melihat kondisi yang kian berlarut-larut, Pemerintah Desa Sukadana berinisiatif memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Pertemuan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, dan turut dihadiri oleh aparat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua LBH Ciamis Ustadz Dede Surahman, serta pihak penjual dan pembeli. Ukaesih selaku pembeli diwakili oleh putrinya, Ayu.
Namun demikian, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil. Perdebatan muncul seputar rincian piutang dan kerugian sebelumnya yang belum pernah diklarifikasi secara menyeluruh sejak awal transaksi. Ketidakterbukaan terkait perhitungan utang menjadi hambatan utama dalam upaya penyelesaian, sebab klaim baru yang muncul belakangan membuat pelunasan sulit dilakukan secara adil.
Untuk menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, pihak keluarga Ukaesih melalui Ayu meminta waktu tambahan guna mengonfirmasi semua informasi dengan sang ibu. Rencananya, pertemuan lanjutan akan digelar pada Sabtu mendatang dengan harapan ada titik temu yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua belah pihak.(Siti Aminah).






