Labuhanbatu NUANSA POST
Informasi dari masyarakat Desa Seinahodaris menyebutkan, bahwa pihak perusahaan PT Milano Cabang Dua Estate tidak pernah membagikan plasma ke masyarakat sekitar .
“Ini perusahaan nakal bang tidak pernah bagikan plasma kepada masyarakat mulai berdiri perusahaan ini di Desa . Sedangkan undang undang tentang plasma khususnya dalam konteks perkebunan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitarnya umum nya 20 persen dari luas lahan.Tapi nyatanya nol bang ungkap warga yang bernama Ardian Maulana, sudah tulis aja nama ku gak apa apa yang jelas kita bicara sesuai fakta dan saya tidak akan gentar demi membela masyarakat yang sudah terdzolimi selama ini termasuk saya sendiri bang karena saya asli putra di sini . Jangan jangan masa aktif HGU PT Milano Cabang Dua Estate ini sudah habis tapi sampai saat ini masih beroperasi seperti biasa.” Ungkap Ardian Maulana seorang warga pada hari Jum’at 13 Juni 2025
NUANSA POST mencoba konfirmasi dengan Manajer PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate Winarno “Saya di sini hanya sebagai pejabat sementara (PJS) bagian operasional. Terkait hal pertanyaan bapak tidak bisa saya menjawab itu menjadi tanggung jawab HO Jakarta.”jawabnya
Dengan ini masyarakat Desa Seinahodaris sangat mengharap pihak perusahaan salurkan plasma dengan CSR sesuai prosedur,dan juga pihak dinas yang terkait agar segera menindak lanjuti dengan perbuatan perusahaan tersebut ,ujar warga lain.(AS)






