Labuhanbatu NUANSA POST
Pada hari Jum’at 13 Juni 2025, warga Desa Seinahodaris Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, menyampaikan keluhannya bahwa mulai berdirinya perusahaan PT perkebunan Milano cabang dua estate tidak pernah menyalurkan plasma sesuai kewajiban Perusahaan dalam konteks perkebunan.
Untuk memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar umumnya 20 persen dari luas lahan. “Tapi nyatanya nihil bang, “ warga bernama Ardian Maulana, dan juga menyampaikan sama awak media bahwa HGU masa aktif PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate ini sudah habis tahun 2022 dan itu atas pengakuan humas yang bernama Apdi
Sesuai keterangan warga sekitar Perusahaan, NUANSA POST mempertanyakkan kepada ,sebagai pejabat sementara (PJS) bagian operasional ‘tentang masa aktif HGU dan penyaluran plasma, kepada warga sekitarnya “Maaf, saya tidak berhak menjawab pertanyaan bapak,itu menjadi tanggung jawab HO Jakarta “ungkap Winarno
Terkait agar segera menindak lanjuti tentang kecurangan PT Milano Cabang Dua Estate agar pihak perusahaan menyalurkan hak masyarakat ungkap warga . “Ini juga kami merasa kecewa dengan janji pihak perusahaan yang tidak di tepati , karena tanggal 26 April 2025 sudah memiliki kesepakatan atara warga dengan perusahaan untuk mediasi Minggu pertama Juni 2025 namun sampai saat belum terlaksana “jelas Ardian Maulana mengakhiri. (AS)
Izin HGU PT Perkebunan Milano Cabang Dua Estate Habis Masa Aktif Mulai Tahun 2022






