Bengkalis,NUANSA POST
Badan Pendapatan Daerah Kab.Bengkalis adakan kegiatan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunanan Desa Jangkang Kecamatan Bantan Tahun 2025 bertempat di aula kantor Desa Jangkang pada hari Selasa 22 Juli 2025.
Acara tersebut dihadiri dan dipimpin oleh Camat Bantan, Rafli Kurniawan S.IP.M.SI, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis Pelayanan Publik, PJ Kepala Desa Jangkang Juminah SE serta operator penarikan PBB masing-masing desa.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda mengingatkan kembali tentang SK Bupati Tahun 2021 bahwa salah satu tugas tambahan PJ Kepala Desa dan Perangkatnya adalah tentang Optimalisasi Pendapatan Daerah khususnya PBB, dan juga mengingatkan agar setiap PJ Kepala Desa harus membentuk tim yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa serta melibatkan RT, RW untuk membantu tugas distribusi penyampaian pajak. (RIAN SUMARLIN)






