AdvertorialDPRD Kabupaten Pangandaran

DPRD Kab. Pangandaran Adakan Dengar Pendapat Umum dengan SMPN 1 Parigi Terkait Edukasi Tentang Proses Kerja Legislatif Dan Penyaluran Aspirasi Yang Demokrasi Serta Bertanggungjawab

7
×

DPRD Kab. Pangandaran Adakan Dengar Pendapat Umum dengan SMPN 1 Parigi Terkait Edukasi Tentang Proses Kerja Legislatif Dan Penyaluran Aspirasi Yang Demokrasi Serta Bertanggungjawab

Sebarkan artikel ini

Kab.Pangandaran,NUANSA POST

Pada hari Selasa 10 Februari 2026 pukul 07.30 WIB sampai selesai, rapat hearing/ audiensi DPRD Kab. Pangandaran dengan SMPN 1 Parigi Terkait Edukasi Tentang Proses Kerja Legislatif dan Penyaluran Aspirasi Yang Demokrasi serta Bertanggungjawab, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran. Rapat hearing/ audiensi dipimpin Rd Tata Sutari, S.E didampingi pencatat  Aang Kalwan, S.IP.,M.M.

        Aang Kalwan menjelaskan, bahwa rapat hearing/audiensi dibuka oleh pimpinan rapat yaitu anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran Rd Tata Sutari S.E .Dari hasil pembahasan tersebut diperoleh beberapa laporan antara lain sebagai berikut : Pihak sekolah dalam hal ini SMPN 1 Parigi menyampaikan terima kasih atas kesediaan DPRD Pangandaran memberikan edukasi. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi dan partisipasi aktif siswa secara positif. Edukasi legislatif penting untuk meningkatkan literasi demokrasi di kalangan pelajar.

       “Pendidikan demokrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga lembaga negara dan pemerintah daerah. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai sistem pemerintahan daerah.”ujarnya

        Sekolah memiliki komitmen untuk: menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini kepada peserta didik, mendorong budaya musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan di lingkungan sekolah, mengembangkan sikap kritis, santun, dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.Sekolah secara rutin melaksanakan praktik demokrasi melalui : pemilihan ketua dan pengurus OSIS secara langsung, musyawarah kelas, forum diskusi siswa, kegiatan debat dan literasi.”Kegiatan audiensi ini menjadi sarana pembelajaran nyata (learning by experience) agar siswa memahami bahwa demokrasi bukan hanya teori, melainkan praktik yang memiliki mekanisme dan tanggung jawab hukum.”tutur Aang Kalwan

          Sementara itu Rd Tata Sutari, S.E menyampaikan apresiasi atas antusiasme pihak sekolah dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai fungsi dan peran lembaga legislatif daerah. Disampaikan pentingnya pendidikan politik sejak dini agar generasi muda memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama : fungsi legislasi (pembentukan peraturan daerah), fungsi anggaran (membahas dan menyetujui apbd bersama pemerintah daerah), fungsi pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan dan kebijakan daerah). ”Tahapan pembentukan Peraturan Daerah (PERDA), mulai dari perencanaan dalam program pembentukan PERDA (Propemperda), penyusunan rancangan, pembahasan bersama eksekutif, fasilitasi, hingga penetapan.” ujar

        Rd Tata Sutari, S.E  mengatakan bahwa masyarakat, termasuk pelajar, dapat menyalurkan aspirasi melalui: audiensi resmi ke DPRD, Reses Anggota DPRD di Daerah Pemilihan, Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG), surat atau proposal resmi, media pengaduan resmi DPRD ”Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara : sopan dan tertib, berdasarkan data dan kebutuhan nyata, tidak melanggar hukum, mengedepankan musyawarah dan dialog.DPRD mendorong siswa untuk : aktif dalam organisasi sekolah (OSIS) sebagai latihan demokrasi, menghargai perbedaan pendapat, menggunakan media sosial secara bijak, berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan.”

Aang Kalwan menambahkan bahwa Sekretariat DPRD memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran tugas dan fungsi dprd, baik dari sisi administrasi, persidangan, maupun pelayanan aspirasi masyarakat.  Sekretariat DPRD memfasilitasi seluruh kegiatan kedewanan, termasuk rapat-rapat, penyusunan risalah, dokumentasi, dan pengelolaan administrasi. “ Sekretariat menjadi penghubung administratif antara DPRD dengan pemerintah daerah serta masyarakat.Setiap aspirasi yang masuk melalui surat, audiensi, maupun reses akan dicatat, diverifikasi, dan diteruskan kepada pimpinan atau komisi terkait untuk ditindaklanjuti. “Pentingnya penyampaian aspirasi secara tertulis dan sistematis agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.”pungkasnya. (EVA LUSITA/ ADV)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *