AdvertorialBanjarDPRD Kota BanjarJasmar

DPRD Kota Banjar Terima Audiensi PGRI untuk Membahas Nasib Guru Honorer dan Solusi Regulasi

6
×

DPRD Kota Banjar Terima Audiensi PGRI untuk Membahas Nasib Guru Honorer dan Solusi Regulasi

Sebarkan artikel ini

Kota Banjar – NUANSA POST

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menerima audiensi dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar yang berlangsung di Gedung DPRD Singa Perbangsa, Kota Banjar, Kamis (30/04/2026).

Audiensi tersebut dihadiri Ketua sementara DPRD Kota Banjar Sutopo, S.IP., Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar dari Fraksi PKB Drs. H. An’nur, M.M., Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar dari Fraksi PKS Cecep Dani Sufyan, S.Pd.I., Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Deni Herdiadi, S.IP., Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar dari Fraksi PKB Gun Gun Gunawan, S.Ud., M.Ag., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Dedi Suardi, serta Kepala BKPSDM Kota Banjar Egi Ginanjar, S.STP., M.Si. Turut hadir Ketua PGRI Kota Banjar Encang Zaenal Muarif, S.Pd., M.Pd., dan Sekretaris PGRI Kota Banjar Acep Rizal Setiagumela, S.Pd.

Ketua PGRI Kota Banjar Encang Zaenal Muarif, menyampaikan, bahwa audiensi ini lebih mengarah pada silaturahmi sekaligus diskusi bersama Komisi III DPRD Kota Banjar yang membidangi pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, PGRI menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi para guru, khususnya guru honorer.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah banyaknya guru honorer yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta belum memiliki Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah. Kondisi ini berdampak langsung pada tidak cairnya tunjangan sertifikasi.

“Guru honorer yang tidak memiliki NUPTK dan SK kepala daerah otomatis tidak bisa mendapatkan pencairan sertifikasi. Mereka hanya memperoleh penghasilan dari sekolah, bahkan ada yang hanya menerima Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan kebijakan Surat Edaran Menpan RB Nomor 185 Tahun 2022 yang membatasi pengangkatan tenaga honorer.

Sementara di lapangan, kebutuhan tenaga pengajar masih tinggi, sehingga sekolah terpaksa mengangkat guru melalui SK kepala sekolah yang tidak diakui dalam sistem administrasi.

“Ini yang menjadi persoalan. Di lapangan guru masih kurang, tetapi regulasi membatasi. Akibatnya mereka tidak diakui di sistem. Kami datang ke DPRD untuk berkomunikasi dan mencari solusi bersama,” tambahnya.

PGRI bersama DPRD dan pihak terkait sepakat untuk mendorong penyelesaian melalui pengajuan surat kepada Kementerian PAN-RB dan Kementerian Pendidikan, agar persoalan NUPTK dan status guru honorer dapat menemukan jalan keluar.

Selain itu, Encang juga mengungkapkan adanya dukungan dari sejumlah fraksi DPRD sebagai bentuk kepedulian terhadap guru. Beberapa fraksi, seperti PKB dan Gerindra, menyatakan kesiapan untuk mengalokasikan sebagian dana aspirasi guna membantu pembangunan sekretariat PGRI Kota Banjar.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan penghormatan dari DPRD kepada guru. Semoga seluruh anggota DPRD dapat mendukung rencana ini,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, S.IP., menyampaikan, bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PGRI untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan di bidang pendidikan.

“Alhamdulillah, dalam pertemuan ini ada beberapa hal yang disampaikan, baik terkait regulasi maupun aspirasi dari rekan-rekan PGRI. Kami melihat ada celah solusi yang bisa diupayakan ke depan,” katanya.

Terkait kendala NUPTK dan SK kepala daerah, Sutopo, S. IP., menegaskan bahwa DPRD akan mendorong penyelesaian sesuai kewenangan, meskipun masih terbentur regulasi yang berlaku.

“DPRD sifatnya mendorong. Namun, dari Dinas Pendidikan dan BKPSDM juga menyampaikan bahwa penerbitan SK tidak bisa dilakukan karena terbentur regulasi. Oleh karena itu, saat ini semua pihak mendorong pemerintah provinsi untuk mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB agar moratorium tersebut dapat dicabut,” jelasnya.

Ia berharap, jika kebijakan tersebut dapat direvisi, maka pemerintah daerah dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan guru serta meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Kota Banjar, pungkasnya.(RIZKIE / AA /Jasmar)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *