Uncategorized

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

1
×

Diduga Intervensi RAT KUD Makarti Jaya, Plt. Kadiskop UKM Perindag Kotim Diminta Dicopot

Sebarkan artikel ini

KOTAWARINGIN TIMUR – Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya di Desa Wonosari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir ricuh pada Rabu (24/6/2026) pagi.Kericuhan dipicu oleh dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan intervensi yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotim, berinisial MSL, terhadap pimpinan rapat dan anggota koperasi yang hadir.

Kronologi dan Duduk Perkara Ketegangan bermula setelah agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Buku 2025 selesai dan diterima oleh forum. Pimpinan RAT, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari, Muhammad Amin, kemudian melanjutkan agenda ke pemilihan pengurus baru.

Langkah ini diambil karena masa jabatan kepengurusan lama akan berakhir pada akhir Juni 2026. Pemilihan pengurus baru dinilai mendesak demi menjamin hak-hak kesejahteraan anggota, khususnya terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Sisa Hasil Kebun (SHK). Dana tersebut bersumber dari kemitraan dengan PT Karya Makmur Bersama (PT KMB) yang bernilai sekitar Rp36 miliar pada tahun 2025.

“Jika pemilihan ditunda, ada risiko pihak PT KMB menangguhkan pembayaran karena kekosongan pengurus yang sah,” ujar salah satu anggota koperasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Perdebatan Aturan PemilihanKonflik memuncak saat MSL bersikeras bahwa pemilihan pengurus baru tidak bisa langsung dilakukan dan wajib membentuk panitia pemilihan terlebih dahulu. Pernyataan tersebut dibantah oleh Muhammad Amin selaku pimpinan rapat. Amin menjelaskan bahwa selama 20 tahun terakhir, pemilihan pengurus tidak pernah berjalan demokratis. RAT kali ini dinilai sebagai momentum tepat untuk mengubah sistem demi kemajuan koperasi. Mendengar penolakan forum, MSL menyatakan tidak bertanggung jawab atas hasil pemilihan karena menganggapnya tidak sesuai aturan. Ia bahkan sempat melontarkan kalimat provokatif sebelum meninggalkan ruangan.

“Saya ini mantan camat, jadi sudah biasa diteriaki masyarakat. Dengan demikian, rapat ini saya tutup,” ujar MSL sembari melakukan aksi walk out. Desakan Pencopotan dan Hasil Akhir RATSikap MSL menuai kritik tajam dari anggota koperasi.

Sebagai pejabat dinas terkait, MSL dinilai melanggar fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam Pasal 60 hingga Pasal 64 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sebaliknya, ia diduga membantu pengurus lama untuk mengondisikan jabatan ketua periode 2026–2031.

Atas dasar ketidakprofesionalan ini, warga mendesak Bupati Kotawaringin Timur untuk segera mencopot MSL dan mengembalikannya ke posisi staf ahli. Meski sempat diintervensi, RAT tetap dilanjutkan setelah MSL keluar dari ruangan.

Atas permintaan seluruh anggota, pimpinan rapat membuka forum pemilihan. Hasilnya, lebih dari 230 anggota secara aklamasi memilih Bripko Mandala sebagai Ketua KUD Makarti Jaya Periode 2026–2031. Ketua terpilih kini diberikan mandat untuk membentuk tim formatur guna menyusun struktur kepengurusan secara lengkap.

Anggota koperasi menyatakan siap memberikan kesaksian kepada Bupati Kotim terkait tindakan intimidasi yang dilakukan MSL selama rapat berlangsung. (IW)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *