Penulis: Dian Mohamad Darda S.H (Mahasiswa S2 Institut Nahdlatul Ulama)
BAGI seorang Muslim, keputusan untuk melangsungkan pernikahan siri, termasuk pernikahan kedua, sering kali didasari oleh motivasi spiritual yang mendalam, yaitu menjaga kesucian diri dan menjauhi kemaksiatan. Menempatkan fikih dalam konteks ini bukanlah upaya untuk mencari celah hukum atau sekadar “berlindung di balik fikih klasik”. Fikih Islam adalah way of life (pedoman hidup) yang dirumuskan para ulama untuk diaplikasikan dalam kehidupan nyata demi meraih rida Allah SWT.
1.Fikih Sebagai Pedoman Hidup dan Bentuk Ketaatan
Ketika seorang laki-laki memilih jalur pernikahan syar’i (meski di bawah tangan) daripada terjerumus ke dalam lembah perzinaan, hal tersebut merupakan manifestasi dari ketaatan terhadap perintah agama. Allah SWT telah berfirman mengenai perintah menikah untuk menjaga kehormatan diri dalam QS. An-Nisa ayat 3: فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“…maka nikahilah perempuan-perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja…”
Pernikahan yang memenuhi rukun (adanya calon mempelai, wali, dua saksi, mahar, dan ijab kabul) adalah sah secara syariat. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW: لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ “Tidak sah sebuah pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi dan Ad-Daraquthni).
Dari sudut pandang teologis, ketika rukun-rukun tersebut terpenuhi, maka hubungan tersebut telah halal di mata agama. Ikatan ini melepaskan mereka dari dosa besar, karena tujuan utama fikih pernikahan adalah membangun benteng moralitas umat.
2. Tembok Pembatas Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHP Baru
Namun, realitas ideal dalam fikih tersebut membentur tembok regulasi hukum positif di Indonesia. Berdasarkan Pasal 56 sampai Pasal 58 Kompilasi Hukum Islam (KHI), poligami tidak dapat dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Seorang suami wajib memperoleh izin tertulis dari Pengadilan Agama, yang mensyaratkan adanya persetujuan dari istri pertama serta kepastian bahwa suami mampu berlaku adil dan menjamin nafkah keluarga. Ketika jalur ini diabaikan melalui nikah siri, KHI memandang pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (cacat administratif).
Konsekuensi pidana bagi suami yang melakukan nikah siri kedua dipertegas dalam Pasal 402 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Negara mengategorikan ikatan perkawinan pertama yang masih aktif sebagai “penghalang sah”.
Berdasarkan pasal ini, suami yang nekat menikah siri untuk kedua kalinya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan bisa melonjak menjadi 6 tahun jika terbukti menyembunyikan status pernikahannya (menipu istri kedua). Secara tidak langsung, negara mengkriminalisasi tindakan yang secara substansi keagamaan bernilai ibadah (menikah) hanya karena tidak terpenuhinya syarat administratif pencatatan dan izin pengadilan.
3. Ketimpangan Regulasi: Ironi Kohabitasi, Kebebasan Pengguna PSK, dan Degradasi Nilai Agama
Di sinilah letak ketimpangan hukum yang mencederai rasa keadilan umat. Jika kita membandingkan ancaman pidana antara Nikah Siri Kedua (Poligami Tanpa Izin) dengan bentuk-bentuk perilaku seksual menyimpang lainnya dalam sistem hukum Indonesia, muncul kontradiksi moral yang sangat tajam dan mengkhawatirkan:
– Nikah Siri Kedua (Pasal 402 KUHP Baru): Diancam pidana penjara 5 hingga 6 tahun dan berstatus Delik Biasa (Murni), di mana polisi dapat mengusutnya secara langsung tanpa laporan resmi dari istri pertama.
– Kohabitasi / Kumpul Kebo (Pasal 412 KUHP Baru): Hanya diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda, serta dilindungi oleh status Delik Aduan Absolut.
– Pria Pengguna Jasa PSK (Prostitusi): Tidak ada sanksi pidana dan tidak ada satu pun Undang-Undang nasional yang mengaturnya.
Dalam hukum positif Indonesia, termasuk KUHP Baru, regulasi mengenai prostitusi hanya menjerat penyedia tempat (germo/mucikari). Sementara itu, seorang laki-laki yang suka “jajan” atau membeli jasa PSK sama sekali lepas dari jerat hukum pidana formal.
Konstruksi hukum ini secara telanjang menunjukkan bahwa negara telah mendegradasi nilai-nilai agama. Negara membiarkan sebuah kekosongan hukum (rechtvacuum) pada perilaku maksiat murni dan destruktif seperti transaksi prostitusi.
Kontradiksinya sangat menyakitkan: seorang yang beriktikad baik secara agama untuk menghalalkan hubungannya melalui pernikahan (meski siri dan terhalang izin negara) diburu bagai kriminal dan terancam 5 tahun penjara sebagai delik murni. Sementara itu, seorang pria yang merusak moralitasnya dengan membeli PSK justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.
Rasulullah SAW secara tegas memperingatkan bahaya mempermudah jalannya perzinaan dalam sebuah hadis: إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ “Jika zina dan riba telah nampak (secara terang-terangan) di suatu negeri, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah bagi diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim).
Dengan membiarkan transaksi PSK bebas dari hukum perundang-undangan, negara seolah mengirimkan pesan yang diskriminatif dan permisif: negara lebih menoleransi perzinaan komersial daripada sebuah upaya sakral untuk menghalalkan hubungan melalui ikatan pernikahan yang cacat administratif.
4. Perdebatan di Lapangan: Antara Hukum Tertulis dan Nurani Penegak Hukum
Ketimpangan dan cacat nalar pada Pasal 402 KUHP Baru ini bahkan memicu perdebatan sengit di tingkat praktisi hukum. Sebagai contoh, dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Tasikmalaya, perwakilan dari Pengadilan Negeri setempat menyatakan pandangan bahwa tindak pidana perkawinan berhalangan ini merupakan delik aduan. Secara tekstual yuridis undang-undang, rumusan Pasal 402 tidak mencantumkan syarat aduan, yang berarti ia merupakan delik biasa. Namun, mengapa seorang wakil pengadilan negeri sampai menginterpretasikannya sebagai delik aduan?
Di sinilah Teori Hukum Progresif Prof. Satjipto Rahardjo menemukan relevansinya. Hukum progresif memiliki kredo utama: “Hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.” Artinya, hukum tidak boleh egois, kaku, dan hanya bersandar pada teks undang-undang (legalistik-positivistik), melainkan harus mengabdi pada kebahagiaan, moralitas, dan kebutuhan nyata manusia itu sendiri.
Hakim dan praktisi hukum di daerah tampaknya menggunakan moralitas dan kepekaan nurani mereka dalam membaca undang-undang. Mereka sadar, jika Pasal 402 ini dijalankan secara kaku sebagai delik biasa, di mana polisi bisa langsung menangkap suami yang nikah siri tanpa laporan istri sah, maka hukum akan menjadi mesin penghancur tatanan sosial yang sangat represif bagi masyarakat religius.
Penegak hukum di lapangan secara naluriah “memaksa” pasal ini menjadi delik aduan dalam praktiknya, karena mereka menolak mengorbankan kedamaian manusia demi kesucian teks undang-undang yang cacat nalar tersebut. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum yang dirumuskan negara terlalu kering dan berjarak jauh dari realitas keadilan substansial di masyarakat.
5. Perkara Baru Pasca-Pemidanaan: Paradoks Perlindungan Perempuan dan Anak
Kritik terbesar terhadap Pasal 402 KUHP Baru bukan hanya terletak pada status deliknya, melainkan pada dampak destruktif pasca-putusan pengadilan (residu pemidanaan). Negara kerap mengklaim bahwa kriminalisasi poligami liar adalah bentuk perlindungan terhadap kaum perempuan dan anak. Namun, jika kita melihatnya secara bijak dan melampaui emosi sesaat, logika ini justru melahirkan paradoks yang menyengsarakan.
Secara psikologis, memenjarakan suami yang menikah siri mungkin memuaskan ego dan emosi kemarahan istri pertama yang merasa dikhianati. Namun, secara sosiologis dan ekonomi, pemidanaan ini justru memicu perkara baru yang jauh lebih berbahaya: penelantaran massal. Ketika seorang suami dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, ia kehilangan kapasitasnya sebagai pencari nafkah karena dipecat atau hilangnya pekerjaannya.
Akibatnya, roda ekonomi keluarga runtuh. Istri pertama, istri kedua, dan seluruh anak-anak yang lahir dari rahim keduanya dipaksa menanggung kemiskinan dan stigma sosial akibat hilangnya sang kepala keluarga. Alih-alih mendapatkan perlindungan hak perdata, kaum perempuan dan anak-anak ini justru dijebak ke dalam jurang penelantaran ekonomi jangka panjang oleh negara.
Negara menyelesaikan masalah moral dengan cara menghancurkan ketahanan ekonomi keluarga. Di sinilah hukum positif Indonesia kembali memperlihatkan cacat nalarnya. Berdasarkan Teori Hukum Progresif, hukum yang baik harus membawa kebahagiaan dan kemaslahatan (utility) bagi manusia. Menggunakan instrumen hukum pidana (ultimum remedium) untuk menyelesaikan persoalan domestik-keagamaan adalah langkah keliru yang kaku. Negara tampaknya lebih memilih melihat sebuah keluarga hancur berantakan dan anak-anak telantar asalkan teks undang-undang mengenai tertib administrasi berhasil ditegakkan.
6. Kesimpulan
Jika hukum di Indonesia ingin bersifat progresif, maka undang-undang harus diubah demi manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi undang-undang. Kriminalisasi yang terlampau berat terhadap nikah siri kedua melalui delik biasa, yang berbanding terbalik dengan ringannya sanksi kumpul kebo serta bebasnya pria pengguna PSK dari jerat hukum, merupakan potret nyata bergesernya nilai-nilai ketuhanan dalam hukum nasional.
Negara seolah kehilangan arah dalam membedakan mana tindakan yang merusak moral bangsa dan mana yang merupakan pemenuhan syariat agama. Regulasi yang dibuat semestinya mempermudah umat dalam menjalankan kehidupan beragama yang suci serta menutup rapat ruang lokalisasi dan prostitusi, bukan justru menciptakan hukum tebang pilih yang menciptakan penderitaan baru berselimut jargon perlindungan perempuan.***
