Uncategorized

Desa Cimari Jadikan Pertama Berstatus Kampung Zakat, Sekda Dorong Penguatan Kepercayaan Masyarakat*

1
×

Desa Cimari Jadikan Pertama Berstatus Kampung Zakat, Sekda Dorong Penguatan Kepercayaan Masyarakat*

Sebarkan artikel ini

Ciamis NUANSA POST

Desa Cimari kini resmi menjadi Desa pertama di Kabupaten Ciamis yang ditetapkan sebagai Kampung Zakat. Peresmian dilakukan langsung oleh Sekda, Drs H Andang Firman Triyadi MT melalui dengan pelaksanaan Gunting pita dan Laonching kantor sekretariat UPZ yang berada diwilayah Desa Cimari Kec Cikoneng kab Ciamis Rabu (30/6/2026).

Momentum tersebut disambut antusias oleh masyarakat dan dihadiri jajaran pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, para Kepala Unit Pengumpul Zakat (UPZ), kepala desa se-Kecamatan Cikoneng, serta sejumlah tamu undangan dari berbagai unsur.

Dalam sambutannya, Sekda Drs H Andang Firman Triyadi MT menegaskan bahwa Kabupaten Ciamis memiliki potensi yang sangat besar untuk terus berkembang. Menurutnya, kekuatan utama daerah bukan hanya terletak pada sumber daya yang dimiliki, tetapi juga pada tingginya semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat.

Andang .menilai potensi tersebut dapat dioptimalkan melalui pengelolaan zakat yang profesional dan dipercaya masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan terukur agar kepercayaan masyarakat semakin meningkat.

“Potensi Ciamis sangat besar jika mampu kita optimalkan, khususnya melalui zakat. Yang paling utama adalah membangun kepercayaan masyarakat dengan tata kelola yang baik, transparan, akuntabel, dan terukur,” ujarnya.

Sekda juga mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal Kabupaten Ciamis masih sangat terbatas. Saat ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ciamis berada di peringkat ke-24 dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

Menurut Andang, apabila seluruh masyarakat Ciamis menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara bersama-sama melalui lembaga yang terpercaya, maka potensi dana yang terkumpul setiap tahunnya dapat mendekati sebagian nilai APBD Kabupaten Ciamis.

“Kuncinya adalah masyarakat yakin dan percaya bahwa zakat yang disalurkan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. Jika kepercayaan itu tumbuh, maka zakat akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kontribusi masyarakat Ciamis terhadap pembangunan melalui berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari tingkat kabupaten hingga lingkungan RT, nilainya bahkan sangat besar. Oleh karena itu, pembangunan daerah tidak mungkin hanya mengandalkan APBD semata.

“Kalau hanya mengandalkan APBD, pembangunan tidak akan pernah terkejar. Peran serta masyarakat menjadi modal yang sangat luar biasa bagi Kabupaten Ciamis,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, mengapresiasi diresmikannya Kelurahan Sindangrasa sebagai Kampung Zakat. Ia berharap langkah tersebut menjadi inspirasi bagi kelurahan maupun desa lainnya di Kabupaten Ciamis untuk mengembangkan program serupa.

Menurut Lili, Kampung Zakat Desa Cimari merupakan Kampung Zakat ke 13 yang diresmikan di Ciamis dari total 19 Kampung Zakat yang ada di provinsi Jawa Barat.

Dengan capaian itu, Kabupaten Ciamis menjadi daerah dengan jumlah Kampung Zakat terbanyak di Jawa Barat. Sementara secara nasional, hingga kini telah terbentuk sekitar 150 Kampung Zakat di berbagai wilayah Indonesia. (ADI SUMARNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *