Uncategorized

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM

4
×

Anggota DPRD Dyan Desmanengsih Ajak Masyarakat Lebih Melek Perda Lewat Kuis Interaktif pada Sosialisasi Perda Koperasi dan UMKM

Sebarkan artikel ini

MERANTI – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Dyan Desmanengsih, S.Sos., M.IP, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kegiatan yang berlangsung penuh antusias tersebut turut didampingi suaminya, Sahala Marulitua Hutajulu, serta dihadiri tokoh masyarakat, Ketua RT, pelaku UMKM, dan warga setempat.

Acara diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara, dilanjutkan doa bersama dan sambutan Ketua RT, Erizam. Dalam sambutannya, Erizam menyampaikan apresiasi atas dipilihnya wilayah tersebut sebagai lokasi penyebarluasan perda. Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat karena memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai hak, kewajiban, serta dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Dyan Desmanengsih menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 10 Tahun 2024 merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah.

“UMKM bukan hanya menjadi sumber penghasilan keluarga, tetapi juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu, perda ini hadir agar pelaku usaha mendapatkan perlindungan, pembinaan, hingga akses pengembangan usaha yang lebih baik,” ujar Dyan.

Suasana sosialisasi berlangsung lebih hidup karena Dyan memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih hanya menyampaikan materi secara satu arah, ia mengajak peserta mengikuti kuis interaktif seputar isi Perda Nomor 10 Tahun 2024. Berbagai pertanyaan sederhana diberikan kepada peserta mengenai tujuan perda, kewajiban pemerintah daerah, hingga hak-hak pelaku UMKM.

Metode tersebut terbukti mampu meningkatkan partisipasi masyarakat. Warga tampak antusias mengangkat tangan untuk menjawab setiap pertanyaan dan aktif berdiskusi mengenai substansi perda. Pendekatan edukatif ini dinilai efektif dalam membangun pemahaman masyarakat sekaligus menumbuhkan budaya sadar hukum.

“Saya senang belajar sekaligus berbagi melalui metode kuis. Dengan cara seperti ini masyarakat lebih mudah mengingat isi perda, lebih aktif berdiskusi, dan diharapkan semakin melek terhadap regulasi yang dibuat untuk kepentingan mereka sendiri,” kata Dyan.

Pada kesempatan tersebut, narasumber kegiatan, Fakhru, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2024, pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai pembuat regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pendampingan, membantu pemasaran produk, membuka akses pembiayaan, hingga meningkatkan daya saing koperasi dan UMKM.

Ia juga memaparkan bahwa tujuan perda sebagaimana diatur dalam Pasal 2 adalah untuk memberdayakan, mengembangkan, dan melindungi UMKM, mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam sesi dialog, berbagai pertanyaan disampaikan masyarakat. Salah satunya terkait apakah pemerintah hanya membuat aturan atau juga berkewajiban membantu pelaku usaha. Menanggapi hal tersebut, Dyan menegaskan bahwa perda ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk hadir secara nyata melalui berbagai program pemberdayaan dan penguatan UMKM.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha. Dyan mengingatkan bahwa masih banyak pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya selama bertahun-tahun namun belum memiliki NIB, sehingga mengalami kendala saat mengakses pembiayaan dari lembaga perbankan maupun program bantuan usaha lainnya.

Selain legalitas, Dyan mengajak para pelaku UMKM agar tidak hanya berfokus pada permodalan, tetapi juga meningkatkan kualitas produk, kemasan, strategi pemasaran, serta memanfaatkan teknologi digital dan marketplace untuk memperluas jangkauan pasar.

“Persaingan usaha saat ini semakin berkembang. Produk lokal harus mampu bersaing melalui kualitas, kemasan yang baik, serta pemasaran digital. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pelatihan, pendampingan, kemitraan, hingga akses pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2024,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dyan yang juga merupakan pelaku usaha di bidang hijab, kosmetik, dan skincare mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan berbagai program pemerintah yang berpihak kepada UMKM. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila pelaksanaan perda maupun pelayanan pemerintah belum berjalan secara optimal.

Menutup kegiatan, Dyan berharap penyebarluasan perda tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata, melainkan benar-benar menjadi sarana untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Menurutnya, keberhasilan implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2024 membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat agar koperasi serta UMKM di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. ( Michael )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *