Uncategorized

GMNI Garut Laporkan Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Hibah FKDT ke Polisi

46
×

GMNI Garut Laporkan Temuan BPK Terkait Pertanggungjawaban Hibah FKDT ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Garut NUANSA POST

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyampaikan laporan kepada Unit Reskrim Polres Garut terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan GMNI untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah catatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp.3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan atas penggunaan anggaran tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp.97.995.000.Temuan tersebut mencakup pembelian tanah senilai Rp.80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, serta belanja makanan sebesar Rp.5 juta.

Salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK berkaitan dengan transaksi pembelian ATK. Berdasarkan hasil konfirmasi yang dicantumkan dalam LHP, pihak toko yang dikonfirmasi menyatakan transaksi sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut kemudian menjadi bagian dari hal yang diminta GMNI untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan agar seluruh persoalan yang tercantum dalam hasil pemeriksaan dapat diperiksa secara objektif.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi.

Pandi mengatakan, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta menghilangkan perlunya penelusuran mengenai proses pertanggungjawaban yang menjadi catatan dalam pemeriksaan.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI selanjutnya meminta penyidik menelusuri dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban hibah, termasuk mencocokkannya dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporannya, GMNI turut menyinggung Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila dari proses hukum ditemukan adanya dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

GMNI juga meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dana hibah tersebut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana lain yang memenuhi ketentuan hukum. Terlebih, dana hibah yang dipersoalkan bersumber dari APBD Kabupaten Garut.

Meski demikian, adanya temuan dalam LHP BPK maupun laporan dari GMNI belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Temuan tersebut masih perlu didalami melalui proses hukum dengan memeriksa dokumen, keterangan para pihak, serta alat bukti lainnya. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan keterangan atau tanggapan terkait laporan GMNI tersebut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Garut. Mereka berharap penelusuran dapat dilakukan secara objektif agar fakta mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui secara jelas.( JANG NAGA)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *