Uncategorized

Wakil Bupati Labusel Membuka Acara Sosialisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah serta Legalitas Formal Kepemilikan Tanah

4
×

Wakil Bupati Labusel Membuka Acara Sosialisasi Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah serta Legalitas Formal Kepemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini

Labusel,NUANSA POST—Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag membuka acara sosialisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah serta legalitas formal kepemilikan tanah di Hotel Grand Suma Blogsongo, Kamis (10/08/23).

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan, H. Heri Wahyudi M, S.STP, M.AP, Kasi Intel Kejari Labuhanbatu selatan, Sahbana. P. Surbakti. SH. MH, Kasi Datun Kejari Labuhanbatu selatan, Rezky Syahputra. SH. MH, Kordinator urusan Pengendalian dan penanganan sengketa Nurdin Nasution, Plt. Kadis Perukim Labuhanbatu selatan Ir. Ridlwan Efendi. M. Si, Kaban Pendapatan Hasan Basri, para Camat, Kepala Bidan Publikasi dan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Ferri Lumbantoruan, dan undangan lainya.

Wabup mengatakan, Sengketa dan konflik sektor pertanahan sering terjadi pada sebagian daerah di indonesia khususnya daerah kita Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini. Upaya meminimalisir sengketa dan konflik pertanahan harus dilakukan karena berhubungan dengan kepentingan hidup masyarakat luas. Upaya tersebut dilakukan karena sengketa dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya.

Secara mendasar, belum adanya bukti kepemilikan tanah sertifikat terhadap suatu hak atas tanah menyebabkan belum terwujudnya tertib hukum dan tertib administrasi sehingga hal ini dapat memicu terjadinya sengketa hak atas tanah.

Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan legalits formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal tersebut perlu dilakukannya sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang koordinasi dan singkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta pentingnya legalitas formal dalam kepemilikan tanah.

Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai dinas yang memfasilitasi untuk terlaksananya sosialisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh Pemerintah dengan melibatkan instansi-instansi terkait menjadi narasumber dalam sosialisasi ini yaitu bapak/ibu dari Kejaksaan Negri Labuhanbatu Selatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Selatan.

Dilanjutkan, pelaksanaan sosialisasi ini merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan mengenai penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah serta pentingnya legalitas formal kepemilikan tanah. Oleh karena itu, saya mengapresiasi positif kegiatan ini dan mengharapkan para peserta agar nantinya bisa bertanya kepada narasumber kita terkait permasalahan pertanahan yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat.(HARIS Hrp)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *