Uncategorized

Wabup Labusel H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag Membuka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kode Klasifikasi Arsip dan Launching Aplikasi Srikandi

7

Labusel,NUANSA POST—-Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag membuka kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kode klasifikasi arsip sekaligus launching aplikasi Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di ruang rapat Bappedalitbang, kamis (22/06/23).

Hadir dalam acara tersebut, Plh Sekda Drs. H. Fuadi, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Narasumber dari Kepala Bidang Arsip Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Sumatera Utara Herli Selbi simanjuntak, SE, M.Si, dan undangan lainya.

Launching aplikasi Srikandi ditandai dengan penekanan tombol launcher Aplikasi Srikandi oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag. Sosialisasi peraturan perundang-undangan sekaligus launching aplikasi srikandi resmi dibuka

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah menerima akun live Srikandi melalui surat kepala arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B.BA.02.06/2330/2023 tanggal 08 Juni 2023, bahwa Srikandi telah di luncurkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan dinamis yang telah ditetapkan melalui keputusan Mentri pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor 679 tahun 2020 tentang aplikasi umum bidang kearsipan dinamis dan merupakan tindak lanjut dari peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

“Adapun tujuan aplikasi Srikandi adalah untuk mempercepat pekerjaan, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas, efektivitas, mempermudahkan pekerjaan, serta bisa berkomunikasi internal maupun lintas lembaga. Kemudian dalam mengakses informasi, penghematan kertas, evaluasi kearsipan dengan fitur Srikandi aplikasi yang telah berbasis cloud disimpan dipusat data Nasional, sehingga tidak perlu menyediakan insfratruktur tersendiri”, jelas Wabup

Naskah dinas antar instansi dapat dilakukan secara elektronik setiap saat, mengolah naskah dinas dapat dilakukan lebih cepat oleh unit kerja. Adapun penggunaan aplikasi Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah dinilai sebagai bentuk pengangkatan kualitas dalam bidang kearsipan dalam melindungi kepentingan hak data rakyat

“Kami berharap dengan penerapan aplikasi Srikandi di Pemerintahan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terwujud penyelenggaraan kearsipan berbasis teknologi, informasi komunikasi sehingga lebih efektif dan efisien dalam proses administrasi Pemerintahan”, ucap Wabup

Atas dasar itulah launching aplikasi Srikandi beserta kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kode klasifikasi arsip ini menjadi suatu hal yang perlu dilaksanakan”, tutup Wabup

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Iqbal Nasution, S.STP, M.Si menjelaskan penerbitan Sertifikat Elektronik (SE) serta pengenalan tanda tangan elektronik di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik”, kata Kadis Kominfo

Sesuai dengan PP nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik pasal 51 penyelenggara sistem elektronik baik lingkup publik maupun privat wajib memiliki sertifikat elektronik. Menggunakan sertifikat elektronik yang dibuat atau yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (BSrE)

“Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang di lekatkan (ditempelkan) terasosiasi dan atau terkait dengan informasi (dokumen) elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi, passprhase”, jelas Kadis Kominfo. (HARIS Hrp)****

Exit mobile version