Uncategorized

Kejati Sumut Gelar Sosialisasi JPN di Kantor Direksi PTPN IV

6

Medan, Nuansa Post. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar sosialisasi tentang Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kantor Direksi PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV), Kota Medan, Senin (10/7/2023). Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas perjanjian kerja sama yang telah dijalin antara PTPN IV dan Kejati Sumut.

Menurut Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno, kegiatan tersebut sangat penting bagi perusahaan. Terutama dalam upaya mempertahankan dan menyelamatkan aset negara. Untuk itu, Sucipto menyampaikan terima kasih atas waktu yang diluangkan pihak Kejati Sumut.

“Kami melihat Kejaksaan begitu terbuka untuk mendukung PTPN IV dan menyukseskan program-program pemerintah. Apalagi kita tahu bahwa sekarang PTPN menjadi proyek strategis nasional,” ujar Sucipto.

Pada kesempatan ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Prima Idwan Mariza menjelaskan fungsi JPN dalam upaya penyelesaian berbagai permasalahan hukum di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lainnya dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu mewakili pemerintah dalam perkara tersebut sebagai Jaksa Pengacara Negara atau disingkat JPN.

Pada Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dijelaskan bahwa Kejaksaan selaku Kantor Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan enforcement sekaligus prevention bahkan penyelamatan aset negara dan kepentingan masyarakat.

Sedangkan dalam Pasal 30A, Kejaksaan berwenang melakukan sejumlah hal dalam rangka pemulihan aset negara. Yakni kegiatan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak.

Dalam prosesnya, Kejaksaan dapat memberi beberapa jenis jasa hukum kepada pemerintah maupun BUMN. Yakni bantuan hukum litigasi, bantuan hukum non-litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum serta tindakan hukum lain.

Selain itu, JPN juga dapat memberikan bantuan berupa sengketa hak aset, piutang kepada pihak ketiga, konsultasi dan koordinasi pembuatan kontrak kerja sama serta konsultasi dan koordinasi peraturan internal BUMN maupun BUMD sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara bukan hanya melindungi warganya, tapi juga ingin melindungi instrumennya. Termasuk BUMN.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Senior Executive Vice President (SEVP) Operation I PTPN IV Fauzi Omar, SEVP Operation II PTPN IV Joni Raja Siregar, SEVP Business Support PTPN IV Budi Susanto, Pjs. Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Misran serta seluruh kepala bagian dan manajer grup unit usaha PTPN IV. (Ilm)

Exit mobile version