AdvertorialBeritaDaerah

DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2023

13
DPRD Mesuji Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUPA dan PPAS Tahun 2023

MESUJI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji menggelar sidang paripurna penyampaian nota pengantar keuangan kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023.

Pada rapat paripurna ini Penjabat Bupati Mesuji, Drs. Sulpakar, MM, menyampaikan, ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah memberikan waktu untuk menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). “Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekan-rekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan KebijakanUmum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini, kata Sulpakar.

Adapun penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Penyusunan dokumen Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini telah disinergikan dengan PeratuRan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melaluiNota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji, papar Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar.

Pembahasan Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Badan Anggaran (Banang) DRPD Kabupaten Mesuji dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji dilakukan secara dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir saat ini.

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan. Saya berpesan dan mengajak kita semua untuk mengedepankan kepentingan masyarakat, demi kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat, kata Sulpakar.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Ibu Hj. Elfianah, Wakil Ketua, dan para Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, dan turut hadir dalam rapat tersebut Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, S.E, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P., M.I.P; Kejari Mesuji, Bapak Azy Tyawardana, S.H.,M.H. Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Syamsudin, S.Sos. Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, Camat se- Kabupaten Mesuji, serta para awak media. (Randi/ADV)****

Exit mobile version