Uncategorized

Bupati Buka Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)

3
Bupati Buka Kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT)

Majalengka, NUANSA POST—Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kab.Majalengka, di Marlina Coffe Lemahsugih, Selasa (15/08/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Asda 1, Kepala DK2UKM, Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pabean Cirebon , Camat Lemahsugih, Unsur Forkopimcam Lemahsugih, para kelompok petani tembakau, dan para Kepala Desa, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab.Majalengka, Rachmat Kartono, S.STP.,M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dalam upaya memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di lingkup Satpol-PP khususnya di bidang penegakkan hukum, adapun maksud dan tujuannya yaitu memberikan edukasi dan pemahaman terhadap masyarakat terkait barang kena cukai ilegal terutama pada Rokok, atau hasil tembakau di wilayah Kab.Majalengka khsususnya di Kecamatan Lemahsugih dan Bantarujeg.

“Adapun sasaran peserta dalam kegiatan sosialisasi ini adalah para petani tembakau dan Kepala Desa daru dua Kecamatan yaitu Lemahsugih dan Bantarujeg, kami berharap dengan digelarnya sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman dan ilmu yang bermanfaat dari para Narasumber diantaranya dari Kantor Bea Cukai Cirebon dan Dinas DK2UKM Kab.Majalengka, sekaligus dapat meminimalisir peredaran Rokok Ilegal di wilayah tersebut,”ucap Kasat Pol-PP.

Sementara itu, dalam arahannya Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., mengapresiasi kegiatan sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang digagas Satpol-PP dan Damkar, maraknya barang ilegal salah satunya Rokok merupakan salah satu persoalan kompleks yang tengah dihadapi Pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk itu perlunya ketegasan dalam mengambil langkah terhadap persoalan tersebut. Dengan kegiatan sosialisasi ini juga sebagai suatu tindakan kewaspadaan terhadap masuknya orang ataupun barang yang hendak melakukan tindakan melanggar hukum seperti membuat rokok tanpa cukai, membuat uang palsu dan lainnya di wilayah Kab.Majalengka khususnya Lemahsugih dan Bantarujeg sebagai wilayah perbatasan dengan Kabupaten Ciamis, Sumedang,Garut dan Tasik.

“Saya berharap dengan kegiatan sosialisasi ini masyarakat akan lebih paham dan juga melek terkait peredaran barang ilegal, seperti Rokok tanpa cukai sehingga dapat meminimalisir beredarnya barang-barang yang melanggar hukum tersebut, barang ilegal sangat merugikan Negara karena tanpa adanya pajak yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan Negara, selain itu peredaran rokok ilegal sangat membahayakan karena tidak sesuai standarisasi yang telah ditetapkan pemerintah,”ucap Bupati.

“Untuk itu saya mohon kepada para Narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini untuk dapat memberikan arahan dan juga pemahaman kepada masyarakat khususnya di wilayah Lemahsugih dan Bantarujeg yang mengikuti kegiatan ini tentang dampak dan akibat peredaran Rokok ilegal tersebut,”pungkas Bupati. (SITI A).

Exit mobile version