Uncategorized

Anton Charliyan: “Prawiro IGMP Dukung Kebijakan Menkominfo Soal Judi Online”

5
×

Anton Charliyan: “Prawiro IGMP Dukung Kebijakan Menkominfo Soal Judi Online”

Sebarkan artikel ini
Anton Charliyan: “Prawiro IGMP Dukung Kebijakan Menkominfo Soal Judi Online”

KOTA TASIKMALAYA—Pada hari Rabu 20 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran rekening bank pelaku judi online.Langkah ini diambil guna mengurangi ruang gerak pelaku judi online yang belakangan ini marak terjadi. Budi mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menemukan rekening-rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online.Data rekening itu ditemukan melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan informasi dari laporan masyarakat.

“Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” kata Budi Arie Setiadi  dalam keterangan tertulisnya.

Menkominfo Budi menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada Senin (18/9/2023) kemarin, memohon untuk memblokir rekening bank yang terkait judi online.”Permohonan kepada OJK ini sesuai dengan kewenangan OJK dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.Untuk memerintahkan Penyelenggara Jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,”jelasnya.

Terhait hal tersebut, Sekjen Prawiro IGMP Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan,MPKN mendukung kebijakan Menkominfo Budi Arie Setiadi  “Karena  yang namanya judi , baik langsung maupun online  selain dilarang oleh semua agama, yang pasti akan mendatangkan mudarat bagi  rakyat banyak, bangsa dan negara.”tegasnya.

Sebagai mantan aparat kepolisian, Anton Charliyan mengakui, bahwa  Indonesia darurat judi online. Bahkan dia mengaku sangat prihatin Ketika mendengar kabar belum lama ini,jajaran  Polri menangkap seorang selebgram yang mempromosikan judi online di Instagram. “Tragisnya lagi, jerat judi online telah membuat sejumlah orang bunuh diri di Indonesia. Terbaru, seorang ibu berusia 49 tahun ditemukan bunuh iri lantaran pusing akibat ulah anaknya   yang kecanduan judi slot online. Waga Kecamatan Parungponten, Tasikmalaya,Jawa Barat, itu depresi lantaran sang anak tak bisa dinasihati.Sebelumnya, pertengahan Mei lalu, bos ekspedisi J&T Cabang Tambora, Jakarta Barat, berinisial ALG jugabunuh diri lantaran terlilit utang akibat sering kalah judi online.Kasus serupa juga terjadi di Solo (Jateng), di Buton (Sulawesi Tenggara), juga di Penajam Paser Utara (Kalimatan Timur), yang menimpa seorang pekerja bendungan di lbu Kota Negara (IKN). Semua bermuarapada satu hal: mereka depresi terjerat tumpukan hutang berikut bunganya lantaran kecanduan judi online.

Kasus orang bunuh diri karena judi online tentu sangat memprihatinkan, karena itu judi harus diberantas.”papar mantan Kapolda Jabar dan Kadiv Humas Polri.

            Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Kementerian Kominfo sepanjang 17 Juli – 17 September 2023, ada 109.900 konten judi online dan 92 korban penipuan. Terdapat sebanyak 1.931 rekening bank yang terkait dengan aktivitas judi online. Menkominfo Budi Arie  menambahkan, pemblokiran rekening bank terkait judi online ini menjadi salah satu upaya Kemkominfo untuk menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online.Hal ini sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

            Dengan semakin maraknya judi online yang telah memakan korban hingga bunuh diri, Sekjen Prawiqo IGMP Anton Charliyan meminta kepada pemerintah melalui Polri maupun Menteri Kominfo untuk melakukan  pemberantasan judi online secara serius, yang  harus dilakukan dari hulu ke hilir. Dari penyedia domain dan hosting, penyedia sistem pembayaran, juga penyedia platform yang turut mendistribusikan dan mempromosikannya. Jika tidak, pemberantasan judi online dengan memblokir situs judi oleh pemerintah hanya terkesan seperti menggarami lautan. Sesuatu yang sia-sia. “Pemberantasan judi online harus dilakukan secara tegas, mulai dari hulu sampai ke hilir. Polri harus bersinergi dengan Kementerian Kominfo dan instansi lain,”pungkasnya.(REDI MULYADI)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *