Uncategorized

Bawaslu Kab.Mesuji Membuka Posko Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

1
×

Bawaslu Kab.Mesuji Membuka Posko Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini

MESUJI — KPU Kabupaten Mesuji telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap DPRD Mesuji, melalui Pengumuman Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Paska Pengumuman tersebut, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses pasca penetapan dan pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Mesuji untuk Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha mengatakan, posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.

“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (5/11/2023).

Dijelaskanya, Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 06 – 08 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.

Dukungan tersebut, kata Robby, mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.”Posko permohonan sengketa proses wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” ujarnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, S.Sos.I. mengatakan, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji.

Sengketa proses dalam hal ini, kata Deden, sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia, bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.

“Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada. Untuk itu Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan sengeketa tersebut. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022” kara Deden.

Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden menambahkan, mengajak semua pihak yang merasa dirugikan atau memiliki kepentingan terkait pemilihan umum untuk ikut serta dalam menjalani prosedur yang telah ditetapkan dalam menyelesaikan sengketa ini. “Dengan demikian, mari bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan umum memdarng,” terangnya.(RANDI)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *