Uncategorized

Empat Raperda Disepakati DPRD Menjadi Perda, Berikut Pendapat Akhir Bupati Ciamis

2
5 Kepala Desa PAW Dilantik Bupati Herdiat, Begini Pesannya ByIKP Diskominfo Ciamis Nov 3, 2023 Humas Jabar, Kabar Ciamis Kabupaten Ciamis,- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melantik 5 kepala desa secara sekaligus yang merupakan hasil pemilihan antar waktu (PAW) berdasarkan kebutuhan kekosongan jabatan yang dikarenakan penjabat sebelumnya diberhentikan, meninggal dunia dan atau karena hal lain sebagainya, pelantikan tersebut berlangsung di Aula Gedung PKK Setda Kabupaten Ciamis pada Jum’at, 03/11/23. Dari ke 5 kepala desa yang dilantik tersebut diantaranya 4 dari hasil PAW dan 1 sebagai penjabat desa hasil musdes. Adapun kepala desa hasil PAW dan penjabat desa yang dilantik diantaranya meliputi ; 1. Eli Kusnadi, sebagai Kepala Desa Ciulu 2. H. Udin, sebagai Kepala Desa Bahara 3. Sutrisno, sebagai Kepala Desa Banjaranyar 4. Iding, sebagai Kepala Desa Sadapaingan, dan 5. Edi Muhammad Al Hidayah, sebagai Kepala Desa Sindangmukti Dari pelantikan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya berpesan serta memberikan ucapan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para kepala desa hasil PAW yang baru saja dilantik. “Pertama saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Ciamis mengucapkan selamat dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dilantik dan diambil sumpahnya kepada para kepala desa hasil PAW yang baru saja dilantik. Serta saya ucapkan selamat bertugas sebagai kepala desa, layani masyarakat dengan sebaik mungkin, terlebih saat ini adalah tahun politik sehingga diharapkan dapat menjaga netralitas, kondusifitas, jujur, adil, damai, tenang, aman dan kenyamanan pesta demokrasi nanti,” Ujarnya. “Semoga dapat amanah melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya, terimakasih juga kepada seluruh pantia PAW, ketua BPD, bapak ibu para mantan kepala desa, saya ucapkan terimakasih atas curahan tenaga, pikiran dan pengabdiannya. Alhamdulillah baru 5 kepala desa yang hari ini selesai pergantian antar waktu ataupun penjabat sementara”, Tambahnya Bupati juga menginformasikan bahwa saatnya saat ini total terdapat 19 desa yang sedang melakukan proses tahapan PAW dan saat ini baru 5 desa. Katanya Lebih lanjut, Bupati menerangkan bahwa kepala desa adalah merupakan kepanjangtanganan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten yang langsung bersentuhan dengan masyarakat atau sebagai garda terdepan. “Saya berharap dan titipkan paling utama berikan pelayanan yang sebaik-baiknya, jangan pernah mengeluh atau menolak, intinya layani masyarakat karena itu adalah tugas kita sebagai pelayan masyarakat bukan sebaliknya kita yang dilayani”, Imbuh bupati. Ya, selain itu juga berikan suritauladan yang baik kepada masyarakat, jangan sampai terlibat masalah baik dari segi mental, akhlak maupun berurusan dengan masalah hukum. Sambungnya. “Hati-hati setiap desa mengemban amanah dengan dana desa yang sangat besar, perlu adanya kehati-hatian, ketelitian dan kedisiplinan tanggung jawab harus sangat melekat dalam pekerjaan”, Tegasnya Bupati juga mengingatkan kepada para isteri kepala desa untuk dapat saling membantu tugas kepala desa dengan menjadi PKK Desa sehingga dapat melayani masyarakat dengan program-program PKK. “Laksanakan tugas dengan baik dan jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diharapkan bersama dan mulai sekarang jangan sampai ada kepala desa yang tidak harmonis terutama dimulai dari internal karena itu akan berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Pungkasnya Kadis PMD Kabupaten Ciamis, Ape Ruswandana melaporkan penetapan pelantikan kepala desa hasil PAW ini sebelumnya sudah dilakukan atau ditempuh melalui musyawarah desa (musdes), “Kepada para penjabat sebelumnya saya ucapkan banyak terimakasih atas curahan tenaga, waktu dan pikirannya selama menjabat”, Singkatnya.

KABUPATEN CIAMIS, – Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis telah disepakati DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD yang dilaksanakan pada Kamis (02/11) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.

Adapun ke empat Raperda Kabupaten Ciamis yang telah dibahas tersebut adalah sebagai berikut:

1. *Pajak Daerah dan Retribusi Daerah* : Raperda ini mengatur tentang pajak dan retribusi yang dikenakan di daerah.

2. *Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin* : Raperda ini merupakan revisi terhadap regulasi sebelumnya yang menyangkut bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

3. *Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penetapan Desa* : Raperda ini membahas perubahan dalam penetapan desa.

4. *Pencabutan Enam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis* : Raperda ini berkaitan dengan pencabutan sejumlah peraturan daerah sebelumnya.

Keempat Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.

Bupati Ciamis dalam pendapat akhirnya, sebagaimana dibacakan Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D Putra menjelaskan bahwa langkah berikutnya akan melibatkan Gubernur sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri. Evaluasi rancangan produk hukum daerah akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah bersama DPRD.

Bupati mengungkapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para anggota dewan, terutama Pansus dan fraksi-fraksi, atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam menjalankan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis.

Bupati mengakui bahwa pembahasan Raperda memerlukan upaya ekstra, ketelitian, kesungguhan, serta kerja keras. Ia mengapresiasi segala usaha yang telah diberikan oleh anggota dewan dan menyebutkan bahwa pembahasan telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh kekeluargaan.“Terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan seluruh dewan yang telah menyepakati empat Raperda Kabupaten Ciamis menjadi peraturan daerah,” ucapnya.

Ia menegaskan bahwa usul, saran, dan pendapat dari panitia khusus dan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Bupati menyimpulkan bahwa semua yang telah direncanakan dan diinginkan dalam proses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis.“Semua tindakan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan pendapatan daerah, sambil tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.( HENDRA NOOR/PROKOPIM CIAMIS)***

Exit mobile version