BeritaDaerah

Oknum Guru Honorer Madrasah Ibtidaiyah di Ciamis Diduga Menghina Profesi Wartawan di Facebook

20

Ciamis, NUANSA POST– Berinisial YDS oknum guru honorer guru di sebuah Madrasah Ibtidaiyah wilayah Sindang Girang Kecamatan Kawali Kab Ciamis, diduga melakukan tindakan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui akun Facebook miliknya yang kini tersebar screenshotnya.

Dalam postingannya di akun Facebook, YDS berujar  “Sok atuh daratang deui maraneh teh wartawan nu sok marentaan duit… mengpeng keur aya molen ku aing wang asupkn kana molen kabeh,” tulis YDS  ( Artinya: Silakan datang kesini kalian wartawan yang suka minta uang, selagi ada Molen (mesin cor, red), sama saya akan dimasukkan ke molen semuanya.”

Postingan YDS tersebut, tentu saja menyinggung perasaan para jurnalis, karena dianggap telah menghina profesi yang mulia. Postingan YDS sempat viral di medsos dan memanas. Namun, postingan tersebut  sudah ditarik kembali oleh si pemilik akun. Walau demikian,   screenshot dari postingannya sudah tersebar di kalangan awak media.

            Dalam menyikapi postingan YDS di akun FB miliknya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra F. Simatupang sangat menyayangkan postingan yang dilakukan YDS di medsos (facebook) yang beredar , karena  diduga mengarah pada penghinaan profesi jurnalis atau wartawan. “Sangat disayangkan dengan postingan YDS di medsos karena mengarah pada penghinaan profesi jurnalis atau wartawan. Padahal jelas sekali.,kalua profesi wartawan dilindungi UU Pers.”jelasnya

            Kalau YDS alergi terhadap kehadiran insan pers, lanjut Chandra F. Simatupang, tidak seharusnya dia mengumbar kebenciannya di medsos. Karena tidak semua wartawan yang suka neko neko seperti ditudingkan YDS. “Apa yang diucapkan atau diposting YDS di medsos itu, sangat tidak pantas, ini termasuk sebuah penghinaan pada seluruh insan pers Indonesia. Karena itu, saya meminta kepada para wartawan terutama anggota PWRI untuk menelusurinya, apa niat pemilik akun posting status seperti itu, karena  melanggar UU ITE dan UU Pers; bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.”katanya.

Bila merujuk pada hukum, oknum pemilik akun Facebook dengan nama inisial YDS tersebut bisa terkena tindakan pidana dengan melanggar ketentuan penghinaan/pencemaran nama baik.Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2008)/Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE 2016).

            “Jadi, ucapan  yang diposting di status Facebook tersebut sangatlah menghina dan merendahkan profesi seorang jurnalis, kami harapkan segera meminta maaf dan mengklarifikasi kembali ungkapannya di akun Facebook…,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan wartawan senior Redi Mulyadi dan dia mengatakan, bahwa wartawan dalam menjalankan aktivitasnya selain dilindungi Undang – Undang juga dibekali kode etik, profesi wartawan kegiatannya merupakan profesi yang mulia, pemilik akun Facebook yang merupakan seorang guru madrasah ibtidaiyah sebaiknya oknum guru tersebut jangan asal posting, jangan asal ngomong tetapi lebih baik bertabayun dulu apa yang menjadi titik permasalannya, Apalagi dia merupakan seorang panutan atau uswah bagi murid di sekokah.” tandasnya.

Dia berkeyakinan para jurnalis yang mentaati aturan dalam menjalankan tugasnya akan berpegang teguh pada UU pers dan memegang teguh kode etik jurnalis. “Kami akan berkoordinasi dengan sejumlah organisasi wartawan yang berada di Ciamis agar melaporkan oknum guru madrasah itu ke Polres Ciamis untuk memberikan efek jera.,”pungkasnya.

Redi Mulyadi mengharapkan kasus pencemaran nama baik di dunia maya ini menjadi yang terakhir. Untuk itu masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial. “Jangan mudah menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya. Saat berkomentar, di sana ada hak orang lain yang harus dihargai,” ungkapnya.(ANDRI HERISINTA)***

Exit mobile version