KOTA TASIKMALAYA--Press Release diduga ancam media saat melakukan giat peliputan terhadap seorang oknum Polri inisial IF dan intimidasi sejumlah wartawan serta ancam akan menculiknya apabila mempublikasikan terkait kejadian peristiwa yang dilakukan dirinya pada saat itu. Kamis 11/01/2024.
Untuk melengkapi data demi kebutuhan publikasi terkait adanya gugatan di Pengadilan Negeri 1 Kota Tasikmalaya pada tanggal 02/01/2024. Beberapa minggu yang lalu yang dilakukan penggugat sodara (RS) selaku mertua kepada sodara (IF) selaku anak menantunya yang diduga menjadi akal permasalahan yang tersebut, maka kami dari tim media mendatangi kediaman pihak tergugat yang selama ini masih milik penggugat yaitu (RS). Kami mencoba masuk halaman rumahnya bertujuan konfirmasi dan komunikasi .Namun apa yang terjadi diluar daripada dugaan kami, malah mendapatkan perlakuan yang kurang etis yang dilakukan oleh pihak tergugat yang merupakan oknum anggota Polri inisial (IF) kepada awak media yang datang pada waktu itu,”ucap Arief Cahyadin salah satu awak media yang mendapatkan perlakuan tersebut dari media Kabar Desa saat press realease yang bertempat di Padepokan Wiradegdaha Sukapura Kota Tasikmalaya kamis 11/01/2024.
Sementara itu Buana Yudha S.H.,M.H. selaku kuasa hukum Tim Media mengatakan karena ini sudah dianggap melanggar kode etik seorang Aparat Penegak Hukum (APH) yang diduga menghalang halangi petugas wartawan/Jurnalis dan diduga melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999, yang merupakan pilar ke Empat , Berdasarkan Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, setiap individu, organisasi, bahkan polisi, tidak boleh menghalangi kerja jurnalis untuk mendapat informasi. Namun, intimidasi, penganiayaan, bahkan yang bebentuk fisik kepada jurnalis masih terjadi, maka kami dari tim kuasa Hukum akan kawal permasalahan ini sampai tuntas guna mendapatkan penegakan supermasi hukum yang jelas dan transparan,”tegasnya
“Berharap dengan adanya pristiwa kejadian insiden tersebut yang diduga intimidasi dan ancam Jurnalis oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) jangan sampai terulang kembalu,”harapnya.(BUDI SUPRIADI)****