Musi Rawas, NUANSA POST— Agenda rapat paripurna istimewa, DPRD Kabupaten Musi Rawas, Dalam rangka mendengar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel) belum lama ini berjalan lancar,
Dalam kesempatan itu, Rapat paripurna istimewa dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri S,ip dan didampingi Wakil Ketua I Firdaus Cik Olah serta Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma.
Turut hadir juga Bupati Mura Hj Ratna Mahmud,Pj Sedta Mura Ir Aidil Rusman, Asisten I Tata Pemerintahan Ali Sadikin, Asisten III, Kapolres Mura,Dandim 0406 MLM hingga Kepala OPD serta Camat diruang lingkup Pemkab Mura.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Mura Elba Roma melaporkan bahwa sesuai agenda dalam rapat paripurna pada hari ini,dalam rangka mendengarkan penyampaian nota Keuangan dan Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2024
”Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan bahwa penyampaian pembahasan nota keuangan dan Raperda Kabupaten Mura tahun anggaran 2024, akan disampaikan langsung oleh saudari Bupati Mura Hj Ratna Mahmud,” kata Azandri.
Bupati Mura Hj Ratna Mahmud menyampaikan bahwa dalam rangka penyampaian nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2024 pada hari ini. Sebelum perkenankan kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan serta terima kasih yang setulus-tulusnya kepada pimpinan DPRD,badan anggaran maupun seluruh anggota DPRD Kabupaten Mura.
”Yang telah melakukan pembahasan terhadap seluruh dalam materi KUA dan PPAS tahun anggaran 2024,semoga kerja keras hinga dedikasi yang tinggi dari anggota dewan yang terhormat dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” ucap Bupati.
Hj Ratna Mahmud memaparkan bahwa rancangan APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 mendatang,yakni yang meliputi pendapatan Daerah, pendapatan belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Kemudian penyusunan rancangan APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 ini selaras dengan peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi maupun nomenklatur perencanaan
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi maupun nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
”Selain itu juga sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah struktur APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 sesuai dengan nota kesepakatan bersama,” papar Bupati.
Ia juga menjelaskan secara garis besar yang tercantum dalam rancangan APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024 nanti dapat disampaikan sebagai berikut.
Pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2024,pendapatan daerah direncanakan. Sebesar Rp Satu triliun Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam miliar Delapan Puluh Tujuh juta Delapan Ratus Enam,dengan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD tahun anggaran 2024.
Ditambahkan lagi pendapatan pajak daerah yang berasal dari pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air, tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral maupun bukan logam dan batuan pajak bumi hinga bangunan perdesaan dan perkotaan.
Selanjutnya biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan bphtb di daerah bersumber dari retribusi jasa umum retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
”Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintahan daerah atas pernyataan modal pada BUMD kelembagaan keuangan lain-lainnya, demikianlah yang dapat saya sampaikan semoga Nota Keuangan dan Raperda anggaran APBD tahun 2024 ini dapat di bahas ditingkatkan selanjutnya. ( RELEASE/ ADVERTORIAL)