Uncategorized

Polres Tasikmalaya Kota Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Saat Hendak Tukarkan ke Bank Indonesia

4
×

Polres Tasikmalaya Kota Amankan 3 Pengedar Uang Palsu, Saat Hendak Tukarkan ke Bank Indonesia

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA — Tiga terduga pengedar uang palsu masing-masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal, dan SS (46) warga Aceh, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 1.144 lembar pecahan seratus ribu.

“Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli (upal). Barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar,” kata Kapolres kepada wartawan saat Press Rilis di  Mapolres Tasikmalaya Kota, Kamis (1/2/24).

Dijelaskan Kapolres, saat melancarkan aksinya para pelaku menggunakan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan plat nomor B 1216 BMM yang sudah diamankan dan dijadikan barang bukti.” Pengungkapan berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli,” jelasnya

Menurutnya, hasil pengujian bahwa uang pecahan seratus ribu ini tidak asli  dan mengaku didapatkannya dari wilayah Depok.”Kami tetapkan tiga orang sebagai tersangka, 1 pria dan 2 wanita, serta

 terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini,” ungkapnya

Sementara itu Kepala Kantor Perwakilan  BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali memberikan penjelasan bahwa   ketidakaslia uang tersebut dilihat dari tidak ada salah satupun indikator 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(001)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *