Uncategorized

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Seluas 5 Hektar, Tanjung Cemara ,” Angkat Bicara Tanggapi Pemberitaan Soal ”Mafia Tanah Tanah Tersebut”

4
×

Kuasa Hukum Pemilik Tanah Seluas 5 Hektar, Tanjung Cemara ,” Angkat Bicara Tanggapi Pemberitaan Soal ”Mafia Tanah Tanah Tersebut”

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Pemilik Tanah Seluas 5 Hektar, Tanjung Cemara ,'' Angkat Bicara Tanggapi Pemberitaan Soal ''Mafia Tanah Tanah Tersebut''.

Pangandaran NUANSA POST – Belum lama ini salah satu media harian memberitakan objek wisata Tanjung Cemara yang mana konsep pemberitaan tersebut bukan mempromosikan terkait destinasi wisata nya melainkan persoalan yang tidak di benarkan secara hukum.

Di jelaskan Anang selaku Kuasa Hukum dari Pak Iwan ( almarhum) Pemilik awal tanah tersebut dalam sebuah konferensi pers bersama beberapa awak media di Pangandaran pihak nya menegaskan pemberitaan tersebut hendaknya segera di luruskan.Kamis ( 15/02/2024).

” Persoalan tersebut di lakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), sehingga ini semua sudah sesuai dengan kaidah dan mekanisme hukum terkait hak atas peralihan tanah tersebut, kemudian kewajiban pajak pun di bayar dan itu salah satu instrumen untuk kelengkapan jual beli sehingga bahasa mafia tanah dan lain sebagainya agar segera di klarifikasi , karena secara prinsip, secara formal Bapak Cahya ini adalah Pembeli yang beritikad baik maka,Jual beli itu di lakukan terang terangan di hadapan pejabat yang berwenang karena yang di beli adalah tanah yang legalitasnya jelas secara negara ”’. Tegasnya.

Lebih lanjut anang pun memaparkan “”karena ini adalah negara hukum, bagi pihak-pihak yang tidak atau belum menerima atau tidak merasa puas dengan putusan hukum terkait Tanah tersebut ya silahkan cari ruang hukumnya.””

Prinsipnya berdasarkan SK redisnya tahun 1994  Dan atas persoalan tanah tersebut telah ada putusan pengadilan tata usaha negara No. 17/1999/PTUN Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap, dimana gugatan para penggugat ditolak.

  yang kemudian terbit sertifikat tanah yang di maksud   dan kini telah di beli oleh Bpk Cahya tentu saja Pembelian Tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan di saksikan oleh pejabat terkait .

Polemik sertifikat dan kepemilikan tanah yang berada di tanjung Cemara Desa sukaresik kecamatan Sidamulih kabupaten Pangandaran inipun semakin benderang ketika beberapa warga yang tau silsilah tanah tersebut angkat bicara, salah satunya adalah Sahidin (55 Th) ia menyatakan Kesaksiannya bahwasanya mengetahui dari pemilik asal hingga kemudian terjadi jual beli yang sah secara hukum.Hal serupa juga di perkuat oleh kesaksian Ikin (50 th) yang merupakan mantan kepala Desa Sukaresik .

Demikian yang di sampaikan oleh Anang dalam hal ini Kuasa Hukum yang di dampingi oleh PPATK mengatakan secara gamblang tentang sejarah perjalanan tanah yang berada di tanjung Cemara kepada awak media bahkan anang pun menyampaikan kronologis tersebut hingga ke jalur prosedur hukum yang di tempuh dan hasilnya keberadaan 5 hektar tanah tersebut murni bersertifikat dan jelas kepemilikannya pada saat ini, keberadaan tanah di tanjung Cemara sertifikatnya tidak bermasalah dan valid Untuk otentikasi pada saat itu dilakukan.

Konfirmasi juga sudah di tempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016) Badan Pertanahan Nasional ( BPN) menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah ”’ .pungkasnya.  (EL)****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *