Pekanbaru – Nuansa Post. Satu hari setelah usai aksi Domo di Polda Riau,LSM KOREK Riau kembali gagaskan pikiran dengan beritikad akan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) kades – kades dikabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan sebagai kades dalam pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).”Demikian hal itu diungkap Miswan ketua LSM KOREK Riau pada media ini melalui via WhatsApp nya .”Sabtu 24/02/2024.
Lebih tegas Miswan menyatakan bahwa apa yang sedang menjadi gagasan pikiran itu semuanya didasarkan ke pada berbagai informasi yang sudah dihimpun LSM KOREK Riau dilapangan,”tapi apa pun yang kami ungkap hari ini semuanya tinggal menuangkannya kedalam konsep laporan pengaduan,pasalnya berbagai data – data yang dapat dijadikan fakta – fakta hukum tentang dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan kades – kades dalam pengunaan DD dan ADD itu sudah ada ditangan kami,istilah kami pakai ya sudah A1.”Tegas Miswan.
Wala pun laporan pengaduan belum kami sampaikan ke pada pemangku kewenangan dalam hal ini APH kami juga menghimbau dan menyarankan kepada Inspektorat untuk menindak lanjuti dan melaporkan semua temuan hasil auditnya kepada pihak yang berwenang.
kemudian juga menyarankan untuk diharapkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Rokan Hulu untuk transparan memberikan informasi kepada kades – kades yang baru menjalankan amanah tugasnya,terkait dengan hal itu kami juga sudah banyak mendapatkan informasi tentang keluh kesah kades – kades yang baru karena adanya dugaan tunggakan pekerjaan kades – kades yang lama yang belum selesai dalam pengunaan dana DD dan ADD.
Ya maksud kami jika ada beban pekerjaan kades – kades yang lama jangan sampai menggangu konsentrasi dan menjadi beban yang harus dipikul oleh para pejabat kades – kades yang baru,jika ini terjadi tentunya dikhawatirkan dapat menghambat kepada program visi dan misi kades yang baru menjabat.
Ingat pesan terakhir kami,sesuai data – data yang dapat kami jadikan fakta hukum tetap kami lanjutkan laporan pengaduannya karena bagai mana pun kalau indikasi yang kami maksud benar terjadi maka ada para kades – kades di kabupaten Rokan Hulu yang patut diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi,karena bagai mana pun juga DD dan ADD tetap bersumber dari uang negara jadi tidak boleh dikorupsi demi memperkaya diri.” Tutupnya. (SB)