AdvertorialDPRD Kabupaten Pangandaran

DRPD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023

3
DRPD Kabupaten Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023

Pangandaran NUANSA POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (28/03/3024).

Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut wakil Bupati Pangandaran H.Ujang Endin Indrawan Ketua DPRD Asep Noordin dan anggota serta Para pejabat terkait lainnya.

Dalam Rapat Paripurna tersebut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin,  menyampaikan beberapa poin yang akan menjadi bahan evaluasi mengenai penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Tolak ukur penilaian dalam pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2023 ini, mengacu kepada:Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD); Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD); Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD);Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD;Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD.

Langkah-langkah pengukuran kinerja LKPJ yang ditempuh adalah sebagai berikut:Penetapan indikator kinerja, yaitu dengan identifikasi atau uraian ukuran kinerja pada setiap indikator kinerja;Penetapan target kinerja, yaitu dengan identifikasi target kinerja pada setiap indikator kinerja;Penetapan capaian atau realisasi kinerja, yaitu dengan identifikasi realisasi pencapaian kinerja; danEvaluasi kinerja, yaitu dengan membandingkan antara target dengan pencapaian atau realisasi kinerja pada setiap indikator, dan dihitung dengan persentase capaian kinerja.

Pembahasan mekanisme tahapan pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, yaitu:

Penyusunan jadwal kegiatan Panitia Khusus II.

Inventarisasi dan tinjauan pustaka, pendalaman materi dan penyusunan daftar inventaris masalah sebagai bahan untuk pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.

Rapat kerja dengan Pemerintah Daerah untuk mendapatkan masukan dan meminta beberapa dokumen tambahan terkait dengan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.

Penyusunan rancangan laporan Panitia Khusus II DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.

Rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pangandaran.

Finalisasi penyusunan rancangan laporan Panitia Khusus II DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023.

mencapai Rp1.230.246.472.618,19 (Satu Triliun Dua Ratus Tiga Puluh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Delapan Belas Koma Sembilan Belas Rupiah) atau 93,89% dari target pendapatan sebesar Rp1.310.311.539.506,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Sepuluh Miliar Tiga Ratus Sebelas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Enam Rupiah), yang terdiri dari:

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp215.022.163.013,00 (Dua Ratus Lima Belas Miliar Dua Puluh Dua Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Tiga Belas Rupiah), terealisasi sebesar Rp209.927.337.551,19 (Dua Ratus Sembilan Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Satu Koma Sembilan Belas) atau 97,63% yang bersumber dari pajak Daerah, retribusi Daerah dan lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah.

Namun demikian terdapat beberapa jenis pajak dan retribusi yang pencapaian targetnya kurang maksimal, di antaranya:

Pemerintahan yang terdiri dari 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan. Hasil pembahasan terkait penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang disajikan dalam dokumen LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, adalah sebagai berikut:

2.2.1 Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan pendidikan; urusan kesehatan, urusan pekerjaan umum dan penataan ruang; urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman; urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta urusan sosial. Secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.

2.2.2 Urusan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Penyelenggaraan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar terdiri dari urusan tenaga kerja; urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; urusan pangan; urusan pertanahan; urusan lingkungan hidup; urusan kependudukan dan catatan sipil; urusan pemberdayaan masyarakat desa; urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana; urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana; urusan perhubungan; urusan komunikasi dan informatika; urusan koperasi dan UMKM; urusan penanaman modal; urusan kepemudaan dan olahraga; urusan statistik; urusan persandian; urusan kebudayaan; urusan perpustakaan; dan urusan kearsipan.secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelnggara ursusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dinilai baik dan cukup optimal.

2.2.3 Urusan Pilihan Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Kabupaten Pangandaran pada urusan pilihan terdiri dari urusan kelautan dan perikanan; urusan pariwisata; urusan pertanian; urusan perdagangan; urusan perindustrian; dan urusan transmigrasi. Secara umum, pencapaian target kinerja dari masing-masing penyelenggara urusan pilihan dinilai baik dan cukup optimal.

2.2.4. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum Secara umum, pencapaian target kinerja dari penyelenggara urusan Pemerintahan umum dinilai baik dan cukup optimal.

2.2.5. Pelaksanaan Penunjang Urusan Pemerintahan Penunjang urusan Pemerintahan diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah, Inspektorat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Secara umum, pencapaian target kinerja dari pelaksanaan penunjang urusan Pemerintahan dinilai baik dan cukup optimal.

2.2.6. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah pusat, bahwa jumlah tugas pembantuan yang diterima oleh Kabupaten Pangandaran sebanyak 20 (dua puluh) program yang disebar ke 2 (dua) SKPD, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Dinas Pertanian. Selanjutnya, yang menjadi catatan dalam pembahasan Panitia Khusus II adalah minimnya informasi, sehingga kurang pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang sumber dananya dari tugas pembantuan.

Meskipun demikian, Panitia Khusus II menilai bahwa pelaksanaan pada penyelenggaraan tugas pembantuan yang diterima, secara umum telah berjalan dengan baik.

Kesimpulan dan Rekomendasi

A. Kesimpulan

 Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan hasil pembahasan LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023, yaitu sebagai berikut:

Secara umum kami mengapresiasi terhadap capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

Ruang lingkup LKPJ Bupati Pangandaran Tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang meliputi:

 a. Hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, yang terdiri dari:

1. Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan Pemerintahan;

2. Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala Daerah dan pelaksanaannya; dan Tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya.

 b. Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang terdiri dari:

1. Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Pusat;

2. Capaian kinerja atas tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah Provinsi. Dalam hal kebijakan umum Pemerintahan Daerah,

3. Kebijakan umum pengelolaan keuangan Daerah,

4. Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah,

5. Penyelenggaraan tugas pembantuan dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan,

Sebagian besar realisasi program dan kegiatan sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan dengan hasil capaian kinerja. Dalam hal Pemerintah Daerah menemukan kesulitan atau permasalahan, pada umumnya dapat diatasi dengan baik meskipun belum optimal dalam memberikan solusi pemecahan masalah.

B. Rekomendasi

Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun-tahun mendatang diharapkan menjadi lebih baik sehingga Panitia Khusus menyampaikan rekomendasi untuk diimplementasikan Pemerintah Daerah, sebagai berikut:

Memperbaiki manajemen pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah karena berdasarkan hasil pembahasan menunjukkan bahwa realisasi PAD masih belum optimal. Langkah-langkah yang dapat dilakukan adalah identifikasi faktor penyebab, menganalisis permasalahan, dan mencari solusi yang tepat.

Proporsionalitas dalam penetapan plafon anggaran perlu mendapatkan perhatian dengan mempertimbangkan realisasi anggaran dan capaian target kinerja masing-masing perangkat Daerah.

Meningkatkan kemampuan teknis aparat Daerah terhadap pengelolaan keuangan Daerah berbasis kinerja.

Terhadap perangkat Daerah yang tidak optimal merealisasikan anggaran, agar mendapatkan teguran sehingga target kinerja serta program dan kegiatan dapat terealisasi sesuai perencanaan.

Capaian target kinerja yang tinggi oleh setiap perangkat Daerah, sebaiknya didukung ketersediaan anggaran dengan mengedepankan efisiensi dan efektivitas, sehingga pencapaian target kinerja berbanding lurus dengan penyerapan anggaran.

Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) harus menjadi komitmen Pemerintah Daerah agar ada kenaikan signifikan setiap tahunnya.

Penurunan angka kemiskinan agar tetap menjadi komitmen Pemerintah Daerah sehingga kesejahateraan dirasakan seluruh warga masyarakat.

Angka pengangguran di Kabupaten Pangandaran lebih rendah dibanding beberapa kabupaten di Jawa Barat tetapi seiring peningkatan angkatan kerja dan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dipandang perlu memperluas kesempatan kerja terutama di bidang kepariwisataan dan pemberdayaan UMKM. (EVA LUSITA)***

Exit mobile version