Uncategorized

Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Penasehat Hukum Irfan Nur Alam dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

6
×

Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Penasehat Hukum Irfan Nur Alam dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Sebarkan artikel ini
Penunjukan Yusril Ihza Mahendra sebagai Penasehat Hukum Irfan Nur Alam dalam Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Majalengka, NUANSA POST—-Akhirnya, teka-teki seputar siapa yang akan menjadi penasehat hukum bagi Irfan Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi Pasar Cigasong Majalengka terkuak. Sosok pakar hukum terkemuka, Yusril Ihza Mahendra, secara resmi muncul sebagai penasehat hukum terdepan untuk Irfan Nur Alam yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Dikutip dari Ide Jabar yang mana telah memperoleh informasi kepastian mengenai penunjukan Yusril Ihza Mahendra, dilengkapi dengan foto eksklusif kedua tokoh tersebut bersama.

Menurut Karna Sobahi, mantan Bupati Majalengka yang merupakan ayahanda Irfan Nur Alam, keluarga sebelumnya telah menunjuk Prof Yusril sebagai penasehat hukum. Namun, kehadiran pengacara lain selama penahanan Irfan sempat memunculkan keraguan. Namun, pada Senin malam, Yusril secara tegas mengkonfirmasi perannya sebagai penasehat hukum Irfan Nur Alam.

Yusril menjelaskan bahwa kehadirannya di kasus ini langsung diikuti dengan langkah tegas, yakni mengajukan praperadilan terhadap penetapan dan penahanan Irfan Nur Alam. Surat panggilan sidang praperadilan telah diterbitkan dengan nomor 5 Pid.Pra/2024/PN.Bdg, yang memerintahkan kehadiran Yusril pada sidang yang dijadwalkan pada 16 April 2024 di Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka mencapai babak baru setelah penahanan Irfan Nur Alam pada 26 Maret 2024. Penahanan ini menimbulkan pertanyaan tentang alasan cepatnya proses hukum terhadap Irfan Nur Alam, terutama mengingat posisinya sebagai anak mantan Bupati Majalengka dan kemungkinan keterlibatan politik di wilayah tersebut.

Penasehat hukum Irfan Nur Alam sebelumnya, Rojan Siagian, menyatakan kekecewaannya atas penahanan kliennya, menuding Kejati Jabar melakukan tindakan sewenang-wenang dan melanggar prinsip HAM serta hukum. Dia yakin bahwa Irfan tidak bersalah dalam kasus ini dan tidak menerima uang dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Pihak Yusril Ihza Mahendra juga mempersiapkan praperadilan sebagai langkah hukum untuk membuktikan ketidakbersalahan Irfan Nur Alam dalam kasus ini. Dengan adanya panggilan sidang praperadilan, proses hukum kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam konteks pengungkapan kebenaran dan keadilan.

Kasus ini memberikan peluang besar bagi sistem peradilan untuk menunjukkan transparansi dan profesionalisme dalam menangani kasus korupsi yang mempengaruhi kehidupan masyarakat secara langsung. Selain itu, hal ini juga menjadi ajang uji bagi integritas para penegak hukum dalam menghadapi tekanan politik dan kepentingan tertentu yang mungkin terlibat dalam kasus  (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *