Lampung Timur ,LINTAS PENA – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan apel peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2024,di halaman Pemkab Lampung Timur, Rabu, (5 Juni 2024).Acara ini dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, KMS Tohir Hanafi, yang membacakan sambutan dari Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, KMS Tohir Hanafi menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun ini difokuskan pada pemulihan lahan, pengendalian desertifikasi, dan ketahanan terhadap kekeringan.
Hal ini penting mengingat dunia saat ini menghadapi tiga krisis planet yang semakin intens: perubahan iklim, kerusakan alam dan kehilangan biodiversitas, serta polusi dan limbah.”Pemulihan dari degradasi lahan sangat penting karena lahan menyediakan ruang hidup bagi manusia, makanan, pakaian, dan tempat perlindungan, serta mendukung perekonomian dan mata pencaharian. Untuk ini, kita perlu meningkatkan ambisi dan investasi dalam upaya pemulihan lingkungan,” kata Hanafi.
Hanafi menekankan bahwa upaya penyelesaian krisis iklim memerlukan inovasi dan prinsip keadilan, yang tidak hanya memberikan manfaat ekosistem tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Restorasi lahan harus didasarkan pada prinsip keadilan agar manfaatnya dirasakan oleh semua pihak, termasuk komunitas lokal dan masyarakat adat.
Dia juga menyoroti capaian Indonesia dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang meningkat signifikan dalam kurun waktu 2020-2022, dengan pengurangan emisi yang stabil di atas 40% dibandingkan dengan Business As Usual (BAU). Pengurangan ini berlanjut pada tahun 2023, meskipun menghadapi tantangan El-Nino.
Capaian pengurangan emisi di sektor energi juga meningkat signifikan pada periode 2015-2022, dengan capaian sebesar 29,5%. Ini disebabkan oleh keberlanjutan aksi mitigasi di sektor energi oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Penambahan aksi mitigasi baru, seperti efisiensi energi di industri semen dan pupuk, turut berkontribusi.
Hanafi juga menyebutkan bahwa Indonesia telah menerbitkan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), yang mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
NEK diharapkan dapat menjadi insentif untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC) dan pengendalian emisi, serta mendukung pembangunan nasional.
“NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai Pasal 33 UUD 1945,” tambah Hanafi.
Hanafi menyampaikan terima kasih atas kerja keras seluruh elemen bangsa, masyarakat, jajaran birokrasi, pemimpin politik, dan pengambil kebijakan tingkat nasional maupun daerah dalam mendukung upaya ini.
“Semoga acara ini menjadi momen penting untuk terus menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap upaya memperbaiki lingkungan secara berkelanjutan,” Katanya.(DANIAL ARIFIN/Kominfo)***