BeritaDaerah

PTPN IV Regional II Kebun Tinjowan Tangkap Pelaku Pencurian Pupuk

81

Simalungun, NUANSA POST—Aksi pencurian pupuk berhasil digagalkan dan diringkus petugas pengamanan kebun Tinjowan bersama BKO TNI dan Polri yang di pimpin Syahrul Amani Saragih selaku Asisten Kepala. Turut diamankan para pelaku berinisial HS (Mandor 1) dan AS (supir), pupuk sebanyak 24 goni dan 1 unit kenderaan colt diesel bernomor polisi BH 8238 KJ (11/6/2024)

Syahrul menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika adanya laporan Asisten Afding II dan perintah manejer unit untuk keliling lapangan untuk memeriksa pekerjaan pemupukan tersebut dan melihat ada kejanggalan dalam proses pemupukan, langsung syahrul menelepon Abdi Sinaga selaku Manejer Unit untuk meminta petunjuk selanjutnya, dan saya diperitahkan Manejer Unit untuk melakukan pengawalan dan berkordinasi kepada pihak pengamanan kebun dan BKO TNI/Polri, ungkapnya.

Lalu para pengamanan melihat truk telah bergerak menuju keluar dari Afdeling II Kebun Tinjowan menuju desa merbau kecamatan ujung padang kabupaten Simalungun. Para pengamanan bekerjasama dengan BKO TNI/Polri berhasil menangkap kenderaan yang dicurigai membawa pupuk NPK. Serma (Purn) Asdison selalu Kordinator pengamanan Kebun Tinjowan yang langsung terjun ke lapangan bersama Yasir (Korpamsus Rayon A PT. JWM) dan BKO TNI/Polri langsung menangkap kenderaan yang membawa 24 goni pupuk NPK dan AS (supir) yang hendak rencana menjual kepada masyarakat di desa Merbau, tambah syahrul.

Abdi Sinaga membenarkan kejadian tersebut, dimana sebelumnya Rizky Pulungan selaku Asisten Afdeling II melihat adanya kejanggalan saat proses pemupukan dan menelepon manejer untuk petunjuk selanjutnya. Kemudian Abdi memerintakan Syarul untuk melakukan pengawalan dengan melibatkan pihak pengamanan kebun dan BKO TNI/Polri.

Abdi menyebutkan bahwa pekerjaan pemupukan adalah paling utama di Perusahaan, dimana biaya yang dikeluarkan 60 persen dari total biaya perusahaan. Hal ini kami serahkan kepada pihak Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum selanjutnya dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk membongkar keterlibatan karyawan lainnya agar secara terang benderang masalah ini cepat terungkap, dan ini menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menjaga asset Perusahaan. Adapun kerugian perusahaan akibat kejadian ini sebesar Rp. 7.848.000, ungkap Abdi.

Sumino, Ketua SPBUN Basis Tinjowan sangat menyangkan pelaku HS selaku mandor 1 di Afdeling II Kebun Tinjowan yang dianggap orang nomor 2 di afdeling dibawah Asisten Afdeling. Padahal kami mengetahui setiap apel pagi, Asisten Afdeling menyampaikan aturan peraturan kerja perusahaan, baik norma maupun dampak apabila melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan yang tertuang dalam PKB dan peraturan perusahaan. Kami mendukung kebijakan perusahaan untuk membarantas kasus seperti ini dan termasuk pencurian TBS (Tandan Buah Segar). Jadi kepada para pelaku silahkan menjalani proses hukum yang sesuai peraturan perundan-undangan.

Kemudian para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke polsek bosar maligas untuk di periksa dan dikembangkan. ( ILM )

Exit mobile version