AdvertorialBeritaDaerah

Wakil Bupati  H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kab. Labusel

2

Labusel,NUANSA POST—Rapat Paripurna tersebut Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah  Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab. Labusel Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Kab. Labusel diselenggarakan di ruang rapat Paripurna DPRD Labusel, Rabu (12/6/24).

Wabup H. Ahmad Padli Tanjung S. Ag menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Labusel atas perhatiannya dalam menggelar sidang paripurna guna membahas agenda rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan sampaikan pada tanggal 11 juni 2023 lalu.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah yang tertuang dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, ucapnya

Dikatakan Dalam rangka memenuhi ketentuan tersebut, maka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2023 yang disampaikan kepada DPRD pada rapat paripurna ini adalah yang sudah disesuaikan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara nomor 63.a/lhp/xviii.mdn/05/2024 dan nomor 63.b/lhp/xviii.mdn/05/2024 tanggal 27 mei 2024.

“Dengan rasa syukur kepada Allah SAW, bahwa laporan keuangan tahun 2023 telah selesai diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Sumut dan memberikan hasil bahwa Pemkab Labusel meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke sebelas kalinya secara berturut-turut. Hal ini membuktikan bahwa secara wajar dalam kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan”, jelas Wabup 

Wabup mengungkapkan hal tersebut diraih berkat kerjasama yang keras, disiplin serta ketaatan seluruh Aparatur pemerintah dan dukungan dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Labusel. Wabup mengajak seluruh OPD untuk selalu bersinergi dan tetap berkomitmen dalam menjalankan pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip-prinsip secara baik dan benar sesuai perundang-undangan sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat secara maksimal.

Taklupa Wabup mengucapan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berpartisipasi dan bekerja sama dalam pelaksanaan pembangunan Kab. Labusel di tahun 2023 serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Labusel yang telah memberikan dukungan, motivasi, pemikiran, saran dan kritik dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Disadari sepenuhnya bahwa masih terdapat kekurangan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan selama tahun 2023. Oleh karena itu, catatan-catatan perbaikan yang ada akan menjadi bahan masukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kab. Labusel”, pungkasnya

Selesai menyampaian Nota Pengantar Bupati, Wabup menyerahkan  Nota Pengantar tersebut kepada Pimpinan DPRD Labusel yang diterima langsung oleh Ediy Parapat. Dilanjutkan dengan pandangan fraksi yang dibacakan oleh Anggota DPRD Irmayanti Br Siregar.

Irmayanti mengatakan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 yang telah disampaikan Wabup dalam sidang paripurna DPRD Labusel, fraksi fraksi gabungan memandang telah banyak capaian hasil kinerja yang mendapatkan pengakuan dari pihak pemerintah pusat terutama dengan penilaian tentang laporan keuangan TA 2023 dengan opini WTP dari BPK RI

“Tentunya atas dasar laporan tersebut, maka kami fraksi gabungan DPRD Kab. Labusel mengucapkan selamat atas keberhasilannya dan memberikan penghargaan serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh satuan perangkat daerah baik secara kolektif, maupun yang dicapai secara individu maupun instansi terkait, dengan harapan semoga di tahun-tahun ke depannya Kab. Labusel lebih maju dan sejahtera sebagai harapan bagi warga masyarakat Labusel”, ungkapnya

Dilanjutkan Irmayanti mengungkapkan, pada dasarnya laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan perhitungan atas realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah selama satu tahun anggaran. Dari laporan pertanggungjawaban ini akan diketahui sejauhmana kinerja keuangan daerah dari suatu pemerintahan juga struktur dan alokasinya, perkembangan neraca, serta tingkat kesehatan keuangan pemerintah daerah.

“Pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya, menjadi momen yang penting dan strategis bagi masyarakat dan DPRD, karena pertanggungjawaban keuangan merupakan salah satu wujud akuntabilitas publik dari seorang Kepala Daerah yang menerima mandat secara langsung dari masyarakat untuk mengelola keuangan guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakatnya”, jelasnya

Dikatakan, setelah mencermati dengan seksama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2023. Selanjutnya kami memandang secara umum, berdasarkan nota pengantar dan lampiran Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Labusel TA 2023 ini perlu dilakukan pembahasan yang objektif dan sesuai mekanisme/prosedur Ranperda diproses/dibahas sehingga menjadi Perda.

Dalam pandangan fraksi tersebut Wabup Ahmad Padli mengucapkan terimakasih kepada DPRD Labusel, atas berbagai pandangan, tanggapan maupun saran dalam pandangan gabungan frakasi yang telah disampaikan, yang mana telah menerima dan menyetujui pengajuan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kab. Labusel TA 2023 kepada DPRD Labusel, untuk di bahas bersama sesuai mekanisme dan tahapan-tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Saya menyampaikan apresiasi dan menyambut baik atas segala bentuk konstribusi pemikiran maupun penajaman yang diberikan oleh saudara pimpinan dan anggota dewan yang terhormat terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023.

Semoga Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai tahapan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.  Selanjutnya secara detail atas pandangan gabungan berbagai fraksi akan dijawab saat pembahasan”, pungkasnya. (HARIS Hrp/ADVERTORIAL)***

Exit mobile version