BeritaDaerah

LSM Penjara Indonesia Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kejari Majalengka Usut Dugaan Korupsi

20
LSM Penjara Indonesia Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kejari Majalengka Usut Dugaan Korupsi

Majalengka, NUANSA POST—LSM Penjara Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (13/6/2024), menuntut penanganan sejumlah dugaan korupsi di Kabupaten Majalengka.

Ketua DPD LSM Penjara Indonesia Jawa Barat, DB Setiabudhi, didampingi Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Majalengka, Eye Sukarya, menyatakan aksi ini melibatkan puluhan anggota. Mereka menuntut evaluasi kinerja 100 hari Kejari Majalengka, penyelesaian hibah aset Kejaksaan, dan penyelidikan dugaan korupsi mantan Kepala Desa Girimukti Kecamatan Malausma.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, melalui Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga SH, yang didampingi oleh beberapa pejabat lainnya, menyampaikan permohonan maaf karena Kajari Majalengka dan Kasi Intel Kejari Majalengka sedang berada di Kejati Jawa Barat.

Hendra menjelaskan, terkait evaluasi kinerja 100 hari, pihaknya telah melakukan berbagai penyuluhan dan pendidikan hukum ke instansi terkait dan sekolah-sekolah guna pencegahan korupsi melalui program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan pendampingan hukum kepada OPD. Hendra juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat satu penyidikan yang masih dalam proses dan belum bisa dibuka secara detail.

Mengenai dugaan korupsi Kepala Desa Girimukti, Hendra menginformasikan bahwa tim tangkap buron (Tabur) telah dibentuk untuk mencari tersangka.

Di sisi lain, Kejari Majalengka telah meraih peringkat pertama dalam penanganan perkara tindak pidana umum terkait Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Jawa Barat selama dua tahun berturut-turut.

Terkait hibah gedung lama Kejaksaan, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Majalengka, Agus Setiyo Budi SH, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan permohonan hibah gedung tersebut ke Kejaksaan Agung. Meskipun belum ada keputusan resmi, aset tersebut sudah diserahkan kepada pemerintah daerah berdasarkan surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Gedung tersebut kini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang ada. (SITI AMINAH)

Exit mobile version