Pangandaran, NUANSA POST—Sebanyak 89 kepala desa dan 633 anggota BPD dikukuhkan langsung oleh Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata, berkaitan dengan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bertempat di Aula SMP Negeri 1 Pangandaran. Rabu (19/6/2024)
Perpanjangan masa jabatan kepala desa merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Sementara itu, 4 (empat) desa yaitu Desa Cikembulan, Desa Sukamulya, Desa Bunisari dan Desa Cimanggu saat ini dijabat oleh PNS.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan, namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.
Bupati Pangandaran pada pidatonya menyampaikan upaya yang terus dilakukan dalam kepemimpinanmya di periode kedua ini.”Periode kedua ini saya belum bisa sepenuhnya mendorong desa untuk mandiri, karena sejauh ini saya dikejar tayang untuk membangun hal-hal fundamen, seperti puskesmas rumah sakit, infrastruktur jalan, pendidikan dan penataan wisata” ucap beliau.
Harapan beliau, Bupati selanjutnya dapat mengoptimalkan hasil yang sudah ada dan meningkatkan khususnya penguatan ekonomi dan penguatan kelembagaan desa.
Di akhir sambutannya, Bupati Pangandaran mengaku ingin meninggalkan legacy yang baik sehingga Pangandaran ke depan dapat lebih baik lagi.”Saya ingin membuat legacy membuat hal-hal yang baik sehingga pangandaran kedepan dapat lebih baik lagi, selama ini kalaupun ada kebaikan itu bukan prestasi saya melainkan kewajiban seorang pemimpin” pungkas beliau.
Turut hadir Pimpinan Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran, Perwakilan Polres Pangandaran, Perwakilan Kodim 0625/Pangandaran, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati Kab Pangandaran, Para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran, serta Para Camat se-Kabupaten Pangandaran.(SUNAR)***