Uncategorized

PT.GUP Diduga Tidak Memiliki Ijin , DPW LSM KOREK Sampaikan Laporan Pengaduan  ke Kajati Riau

30
×

PT.GUP Diduga Tidak Memiliki Ijin , DPW LSM KOREK Sampaikan Laporan Pengaduan  ke Kajati Riau

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru, NUANSA POST—Sebagai aktivis sosial,kontrol sosial dan agen perubahan (Agent of Change) dalam peranannya menjalankan aktivitas fungsinya sebagai LSM ,Miswan Ketua DPW Riau LSM KOREK Laporkan  PT.Guna Usagri Pratama (GUP) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.

Miswan menyebutkan laporan dan pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau itu terkait adanya temuan operasional perkebunan sawit yang diduga ilegal alias tanpa ijin,”Demikian ungkap Miswan kepada awak media ini ketika ditemui di Mal SKA Pekanbaru.”Selasa 2/7/2024.

Menurut Miswan dugaan operasional perkebunan sawit ilegal alias tanpa ijin itu dilakukan oleh PT.Guna Usagri Pratama,semua dugaan itu muncul berdasarkan  temuan berupa data mau pun kesaksian pegawai perusahaan  Perkebunan Sawit PT.GUP tersebut seperti dilokasi desa Kemang Indah kecamatan Tambang kabupaten Kampar luas 599 Ha diduga tidak memiliki ijin,Kebun sawit sudah berumur lebih dari 14 tahun dan kantor induk berada di Jl.Tanjung Datuk No.40 Pekanbaru.

Analisa dugaan  kesalahan perusahaan sawit PT.GUP itu pertama usaha perkebunan sawit di desa  Kemang Indah Tampa ijin dan tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) ini diterangkan dalam surat resmi temuan/pendataan yang dilakukan oleh dan dibuat BPN kabupaten Kampar,Kedua Budi daya usaha perkebunan sawit  yang berada di desa Kamang Indah kecamatan Tambang itu ada dalam kawasan,Ketiga bahwa diduga ada kesalahan lain secara sah dengan tidak memiliki ijin usaha memungkinkan untuk menghindari pembayaran  pajak.

Dengan demikian jika kita analisa berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan ,Pasal 105 disebutkan”Setiap perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan sekala tertentu dan/atau usaha Pengolahan hasil Perkebunan dengan kapasitas  pabrik tertentu yang Tidak Memiliki Ijin Usaha Perkebunan sebagai mana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Nah ingat ya ni dasar hukumnya cukup jelas masyarakat Riau dan kita semua wajib tau ini.”Sekarang ini semua rekan – rekan LSM KOREK baik pengurus DPW Riau dan kabupaten/kota sedang bergerak secara terus menerus melakukan investigasi dilapangan jika temuan rekan – rekan sudah bisa dikuatkan jadi alat bukti pastinya akan kami buat laporan pengaduan kepada pihak – pihak yang berwenang dan akan disampaikan tembuskan itu kepada instansi pemerintah terkait.”Kecamnya.(SB)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *