Uncategorized

Rapat Paripurna DPRD Kab.Pangandaran Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023

8
×

Rapat Paripurna DPRD Kab.Pangandaran Terkait Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN—Bupati Pangandaran   H.Jeje Wiradinata didampingi Wakil Bupati H. Ujang Endin Indrawan menghadiri  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran dengan agenda  penyampaian “Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023” bertempat di Ruang Rapat Paripurna DRPD Kabupaten Pangandaran pada hari Senin 1 Juli 2024. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin, H.M.M, anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, para staf ahli bupati, para asisten daerah lingkup Setda Kabupaten Pangandaran, dan pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Hal itu disampaikan Drs.Heri Gustari.,M.Si Sekretaris DPRD Kab.Pangandaran kepada awak media ini seusai acara.

            Pada rapat paripurna DPRD Kab.Pangandaran tersebut, Bupati H.Jeje Wiradinata menjelaskan, bahwa pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun2023. Selanjutnya laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 secara lebih lengkap telah dituangkan dalam Laporan Pertanggungjawaban Bupati Pangandaran Tahun Anggaran 2023, dan telah disampaikan kepada DPRD. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, memuat laporan keuangan yang meliputi: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan

keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum dapat digambarkan sebagai berikut: Berdasarkan laporan realisasi anggaran diketahui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 1,33 Triliun atau mencapai 101,82% dari target Anggaran Tahun 2023 sebesar Rp.1,31 Triliun

realisasi belanja dan transfer daerah tahun 2023 sebesar Rp.1,18 Triliun  atau mencapai 74,21% dari anggaran belanja sebesar Rp.1,59 Triliun, realisasi pembiayaan sebesar Rp.41,01 Milyar   atau mencapai 100% dari anggaran pembiayaan sebesar Rp.41,01 Milyar  

Realisasi pendapatan tahun 2023 berdasarkan sumber pendapatannya adalah pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp.242,76 Milyar atau mencapai 112,90% dari target tahun 2023 sebesar Rp. 215,02 Milyar.PAD tersebut berasal dari:

1. Hasil pajak daerah sebesar Rp.76.34 Milyar  atau mencapai 90,69% dari target tahun 2023 sebesar Rp.84.18 Milyar  

2. Retribusi daerah sebesar Rp.37.95 Milyar  atau  mencapai 111,44% dari target tahun 2023 sebesar 34.05 Milyar;

3. Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesarRp. 602.20 Juta   atau mencapai 72,55% dari target tahun 2023 sebesar Rp.830 Juta;

4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.127.86 Milyar  atau mencapai 133,26% dari target tahun 2023 sebesar  Rp.95,95 Milyar.

Realisasi pendapatan transfer tahun 2023 sebesar  Rp.1,091 Triliun   atau mencapai 99,65% dari target sebesar Rp.1,095 Triliun, terdiri dari transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah provinsi.

            Bupati Pangandaran menjelaskan pula, bahwa pendapatan transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan sebesar Rp.765.38 Milyar   atau mencapai 100,01% dari target Rp.765.33 Milyar.Transfer Pemerintah Pusat Berupa Dana Perimbangan

Terdiri Dari:

1. Dana bagi hasil pajak sebesar Rp. 41.90 Milyar   atau mencapai 111,59% dari target 37,55 Milyar;

2. Dana bagi hasil bukan pajak/sumber daya alam realisasinya sebesar 19,22 Milyar  atau mencapai 116,92% dari target Rp.16,44 Milyar;

3. Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 527,47 Milyar atau mencapai 99,99% dari target 527,50;

4. Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.176,77 Milyar  atau mencapai 96,16% dari target Rp.183,83 Milyar;

5. Dana penyeseuaian atau dana insentif daerah

sebesar Rp.34,86 Milyar   atau mencapai 100%

dari target 34,86 Milyar ;

6. Dana desa sebesar Rp.97.25 Milyar  atau mencapai 99,43% dari target 97.81 Milyar .

Sedangkan transfer pemerintah provinsi sebesar Rp.193,94 Milyar atau mencapai 98,32% dari target sebesar Rp.197,27 Milyar.

Pemerintah provinsi terdiri dari:

1. Bagi hasil pajak sebesar Rp.56,93 Milyar  atau

mencapai 95,44% dari target sebesar Rp.59,65 Milyar; dan

2. Bantuan keuangan sebesar Rp. 137,94 Milyar  atau mencapai 99,56% dari target sebesar Rp.137,61 Milyar

Di sisi belanja, realisasi belanja berdasarkan pos

pengeluarannya adalah sebagai berikut:

1. Realisasi belanja operasi sebesar Rp.918.08 Milyar atau mencapai 77,06% dari anggaran tahun 2023 sebesar Rp.1,19 Triliun;

2. Realisasi belanja modal sebesar Rp. 263,58 Milyar atau mencapai 65,68% dari anggaran tahun 2023 sebesar 401,28 Milyar ; dan

3. Realisasi Belanja tak terduga sebesar Rp. 2,58 Milyar atau mencapai 81,13% dari anggaran tahun 2023 sebesar 3,18 Milyar.

Realisasi transfer sebesar Rp.159,23 Milyar  atau 89,94% dari target Rp.177,03 Milyar terdiri dari:

1. Transfer bagi hasil yang mencapai Rp. 1,49 Milyar atau 12,55% dari target Rp.11,91 Milyar;

2. Transfer bantuan keuangan sebesar Rp.157,73 Milyar atau 95,53% dari target 165,12 Milyar

Sehingga selisih antara realisasi pendapatan Rp.1,33 Triliun dan realisasi belanja dan transfer Rp.1,34 Triliun adalah sebesar Rp. 9,27 Milyar.

Realisasi penerimaan pembiayaan daerah berupa penggunaan SILPA dan Pijaman sebesar Rp.200,01 Milyar atau 32,66% dari target Rp.612,51 Milyar,Sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah sebesarRp. 159,00 Milyar   atau mencapai 106,00%

dari target Rp.150,00 Milyar. Sehingga pembiayaan netto pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.41,01 Milyar atau mencapai 8,87% dari target sebesar Rp.462,51 Milyar dari pendapatan dikurangi belanja dan transfer ditambah pembiayaan netto didapat SILPA Surplus sebesar Rp.31,74 Milyar

Selanjutnya Neraca Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban dan ekuitas dana per 31 Desember 2023. Nilai aset sebesar 2,45 Triliun rupiah terdiri dari:

1. Aset lancar sebesar Rp. 164,34 Milyar  ;

2. Investasi jangka panjang sebesar Rp,25,32 Milyar;

3. Aset tetap sebesar Rp. 2,18 Triliun;

4. Dana cadangan sebesar rp. 0,00 Rupiah; dan

5. Aset lainnya sebesar  Rp.78,44 Milyar.

Kewajiban yang merupakan kewajiban jangka pendek sebesar rp.411,68 milyar; dan ekuitas sebesar  Rp.2,04 Triliun..

“Kami menyadari bahwa upaya pencapaian targetpendapatan dan efisiensi dalam belanja maupun pembiayaan yang dapat menghasilkan sisa lebih perhitungan anggaran Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp. 31,74 Milyar   merupakan Upaya maksimal kita semua pada tahun 2023. Kita semua sepakat bahwa apa yang telah kita laksanakan adalah dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan yang diindikasikan oleh pencapaian target keluaran dan sasaran yangtelah ditetapkan.”pungkasnya

Pada rapat paripurna DPRD Kab.Pangandaran tersebut, fraksi fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran memberikan pandangan umum atas penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran  Tahun Anggaran 2023.

Pandum Fraksi PDI Perjuangan: Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya sehingga menjadi Peraturan Daerah.Pandangan umum PDI Perjuangan disampaikan oleh Ketua Fraksi Sri Rahayu, S.Sos.

Pandum Fraksi Partai Golkar: Setelah mendengarkan penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim, kami Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kabupaten Pangandaran dalam pandangan umum ini menerima dan bersedia untuk dibahas pada tahap selanjutnya. «jelas Ade Ruminah, S.H. Ketua Fraksi

Pandum Fraksi Persatuan: Dengan latar belakang pemikiran yang telah disampaikan tadi, maka Fraksi Persatuan menyatakan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 layak untuk dibahas pada tahap selanjutnya dan untuk dijadikan sebagai agenda prioritas pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Pangandaran dan Bupati Pangandaran.Pandangan umum Fraksi Persatuan disampaikan H. Asikin,  S.Ag.

Pandum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian Bupati Pangandaran terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 maka “Dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim  kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa SETUJU  untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.”jelas Haer, S.Pd.I

Pandum Fraksi Kerja: Dengan mengucap Bismillahiirrahmaanirrahiim, untuk kelancaran pembangunan di Kabupaten Pangandaran, kami menyepakati bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban  Pelaksanaan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 ini untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan keberkahan kepada para pemimpin dan warga Pangandaran, serta kedepanya Pemerintah Kabupaten Pangandaran mampu meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik lagi sesuai dengan visi dan misi. “ungkap H.Endang Ahmad Hidayat , ketua fraksi   

Pandum Fraksi PAN: Dengan ini Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Pangandaran menyatakan ’’DAPAT MENERIMA DAN MENYETUJUI” Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 untuk dibawa dan dibahas pada tingkat selanjutnya sebagaimana peraturan yang berlaku.”ungkap Hamdi, Ketua Fraksi PAN. (EVA LUSITA)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *