Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Kampar Tak Ada Nyali Tutup Galian C Illegal di Desa Sungai Pinang

5

Kampar, NUANSA POST—Pemerintah Kampar sepertinya tidak ada nyali untuk menutup galian C Illegal di desa Sungai Pinang kecamatan Tambang hingga hari ini, Minggu (07/07/24).

Sebelumnya Pj Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH berpendapat soal maraknya penambang liar di kabupaten Kampar, ia menjelaskan, penambang galian C yang ada di Kampar harus memiliki Izin Usaha Pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan.

Ia juga telah melakukan rapat tindak lanjut penanganan aktifitas Galian Golongan C ilegal, kala itu diselenggarakan di Rumah Dinas Bupati Kampar, pada Kamis (2/5/2024).“Kita harus tertibkan aktifitas Galian C  yang dapat mengganggu dan meresahkan masyarakat, harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,”tegas Hambali.

Meski Pemerintah Kampar sudah berjanji bakal menertibkan aktivitas tambang liar, namun sejatinya sejauh ini belum ada tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah kabupaten Kampar untuk menertibkannya.

Terbukti masih saja ditemukan wartawan di lokasi tambang sejumlah mobil pelangsir mengangkut tanah urug hasil dari garapan mesin pengeruk alat berat ekskavator, bumi Kampar terus di rusak oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Diharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Kampar segera melakukan tindakan untuk menertibkannya.(TIM)

Exit mobile version