Uncategorized

Berantas Judi Online, Polsek Cipaku Polres Ciamis Pasang Himbauan di Tempat Publik

5
Berantas Judi Online, Polsek Cipaku Polres Ciamis Pasang Himbauan di Tempat Publik

CIAMIS ~ Polres Ciamis Polda Jabar secara tegas berkomitmen memberantas segala jenis bentuk perjudian di masyarakat. Baik online maupun onffline karena itu akan merugikan banyak pihak, tidak hanya diri sendiri tetapi keluarga bahkan lingkungan disekitar tempat tinggal.

Komitmen ini dipertegas dengan melakukan patroli secara intens ke masyarakat memberikan imbauan sekaligus pemasangan banner bahaya dari perjudian online di ruang publik. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh Satuan Fungsi dan Polsek jajaran Polres Ciamis Polda Jabar.

Salah satunya seperti yang dilakukan oleh jajaran Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar. Tampak sejumlah anggota melakukan pemasangan banner himbauan dan bahaya dari perjudian online di ruang publik. Pemasangan ini dilaksanakan di wilayah Dusun Cinutug Rt 06 Rw 07, Desa Selacai, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (10/7/2024).

Kegiatan ini Polri khususnya Polsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar bekerjasama dan bersinergi dengan tokoh agama. Dalam hal ini MUI di Kecamatan Cipaku dan TNI serta masyarakat.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., mengatakan, Polri secara tegas dan berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, terutama perjudian online yang belakangan ini marak terjadi di masyarakat. Sebelum ke masyarakat, Polri secara internal berkomitmen menindak siapapun personel Polri yang melakukan perjudian online.

“Di internal kami sudah melakukan upaya pencegahan, dimana setiap saat dan kapapun para pimpinan terutama Propam melakukan pemeriksaan kepada seluruh handphone anggota. Itu dilakukan guna memastikan tidak ada anggota yang terlibat atau masuk dalam pusaran perjudian online,” kata AKBP Akmal.

“Di masyarakat, seluruh anggota kami kerahkan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan bahaya dari perjudian online. Baik secara langsung ataupun dengan pemasangan banner agar dapat dipahami masyarakat,” kata AKBP Akmal menambahkan.

Sementara itu, Kapolsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Adharudin menuturkan, sosialisasi berupa pemasangan banner di Desa Selacai ini dilaksanakan oleh anggota dilapangan. Mereka yang bertugas Anggota Bhabinkamtibmas Desa Selacai Bripka Andhy Somantry.

“Sesuai arahan pimpinan kita lakukan upaya preventif dalam memberantas judi online di masyarakat. Salah satunya dengan memasang banner dan himbauan secara langsung dan intens ke masyarakat,” kata Iptu Adharudin.

Kapolsek Cipaku Polres Ciamis Polda Jabar mengatakan, dalam himbauan itu tertulis bahwa judi online itu berbahaya. Diantaranya yakni membuat kecanduan hingga meningkatkan resiko bunuh diri, terpuruknya kondisi keluarga hingga memicu tindakan kriminalitas karena sudah ketagihan.

“Jadi mari kita sama-sama untuk menghindari segala bentuk perjudian ataupun perilaku yang hanya membawa dampak negatif bagi diri kita dan orang disekitar. Serta untuk saling mengingatkan agar tidak masuk dan terjerumus di dalam lingkaran perjudian yang hanya akan menyesatkan hingga membuat suram kehidupan,” kata Iptu Adharudin.(ADI SUMARNA)

Exit mobile version