Rokan Hulu – NUANSA POST
Pondok esantren Darussalam Saran Kabun, yang terletak di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi sorotan LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Rokan Hulu setelah muncul isu dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh seorang oknum ustadz berinisial DN.
Selasa, 16/7/2024. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Rokan Hulu (LPAI) telah melakukan investigasi terkait peristiwa ini. Dan sangat mengejutkan teman teman yang ikut turun kelapangan.
Dari hasil investasi dilapangan LPAI menerima informasi bahwasanya korban asusila tersebut berjumlah 22 Santri.Yang paling mengejutkan korban semua berjenis kelamin laki-laki. Kejadian ini terjadi beberapa bulan yang lalu namun baru mencuat ke publik akhir-akhir ini setelah adanya laporan dari beberapa pihak Yang melaporkan kepada LPAI Rokan Hulu, merasa resah dengan perilaku oknum ustadz tersebut.
Pimpinan pondok pesantren mengakui kebenaran adanya insiden tersebut. menyatakan bahwa pihak orang tua santri yang terlibat telah berdamai secara internal dan tidak menginginkan perkara ini lebih lanjut.
“Kami mengakui adanya insiden tersebut, namun pihak orang tua santri yang terlibat telah berdamai. Tidak ada kerugian yang dirasakan oleh pesantren, oleh karena itu kami tidak melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian,” ujar Pimpinan pondok pesantren Darussalam Saran Kabun.
Bahkan oknum ustadz yang melakukan perbuatan asusila tersebut sudah Kami Berhentikan Dengan Tidak Hormat, tambah Syekh
Pimpinan pondok pesantren, menambahkan bahwa pihaknya tidak berniat untuk memperpanjang masalah ini lebih jauh. “Kalau ada orang tua murid yang ingin melaporkan perkara ini, itu di luar tanggung jawab kami,” tegas Syekh
Meskipun demikian, LPAI Rokan Hulu sebagai lembaga yang memiliki mandat untuk melindungi hak-hak anak, tetap melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan tersebut. LPAI berkomitmen untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak anak dan akan memantau perkembangan kasus ini dengan cermat.
LPAI Rohul sangat merasa Heran dengan peristiwa yang terjadi di pondok pesantren tersebut seolah olah adanya pembiaran dan bungkam atau di tutupi oleh pihak pondok hal ini jelas adanya perbuatan tindak pidana pelecehan terhadap santri kok tidak di lanjuti ke aparat penegak hukum padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang harus di tangani dengan serius mengingat perlindungan anak di ataur di dalam uu no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Dalam uu tersebut sangat jelas berbunyi beberapa hak hak anak tertuang
– hak kelangsungan hidup
– hak tumbuh kembang
– termasuk juga hak perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan terhadap santri di lingkungan pesantren. Lembaga-lembaga pendidikan agama seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi setiap individu yang belajar di dalamnya.
LPAI Rokan Hulu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang terpercaya kepada masyarakat. Semoga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan anak di berbagai institusi pendidikan.(SB)*