BeritaDaerah

Diduga Diskriminasi, Pembentukan Media Center KPUD Labusel Hanya Undang Segelintir Jurnalis

4
×

Diduga Diskriminasi, Pembentukan Media Center KPUD Labusel Hanya Undang Segelintir Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Labusel.NUANSA POST—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) belum lama ini kembali diperbincangkan. Belum selesai soal kode etik, oknum salahsatu komisionernya, kini muncul isu dugaan diskriminatif terhadap insan pers.Kamis 18 Juli 2024, KPUD Labusel mengundang sejumlah wartawan ke Kantor Penyelenggara Pemilu itu.

Informasi yang dihimpun, wartawan yang diundang nantinya akan dijadikan sebagai media center yang dibentuk oleh KPUD Labusel. Wartawan yang bergabung dalam media center KPUD tersebut berjumlah 20 orang saja, dan ironisnya ada wartawan dari luar daerah juga bersomisili di luar Kabupaten Labusel.

Saat dikonfirmasi, Komisioner KPUD Labusel Bidang SDM, Rhido Hamdani Lubis, membenarkan hal tersebut. Dia berdalih KPUD Labusel sebelumnya sudah membuka pendaftaran bagi wartawan untuk bergabung’ dalam Media Center Labusel.

“KPUD Labusel sudah membuka pendaftaran untuk bergabung di Media Center, dan itu sudah diumumkan melalui akun media sosialnya KPUD Labusel seperti Facebook”, terang Ridho Hamdani Lubis melalui telepon seluler.

Ia memaparkan bahwa anggaran KPUD Labusel hanya cukup untuk 20 orang saja, sehingga tidak mungkin mengakomodir semua wartawan di Labusel.

Sementara itu, sejumlah wartawan yang bertugas di Labusel saat ditanya perihal rekrutmen tersebut banyak yang tidak mengetahui adanya perekrutan oleh KPUD Labusel.

“Saya tidak tahu itu, di Labusel kan ada beberapa organisasi Wartawan, kenapa tidak ada selebaran yang dibagikan ke organisasi tersebut agar lebih banyak yang mendaftar, atau jangan – jangan yang terpilih tersebut semuanya sudah terkondisikan sebelumnya”, kata Rika Subandri Dalimunte

Rika menambahkan, jika dirinya sepakat dibentuk media center KPUD Labusel, hanya saja ia menyayangkan proses yang dibuat oleh KPUD Labusel terkesan diskriminatif.

Roynal Silaban Apriyanto. SH kepala biro Lembaga Wartawan Indonesia menambahkan” sangat menyayangkan mekanisme pembentukan media center, karena hanya mengundang segilintir jurnalis sesuai dengan daftar hadir yang sudah ditentukan, malah mengundang jurnalis dari luar daerah seolah olah tidak ada lagi jurnalis di labusel yang berkompeten hal ini hanya akan menimbulkan kesenjangan diantara jurnalis karena merasa di kotak – kotakkan” imbuhnya.

            Diskriminasi adalah suatu perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda dan tidak adil atas dasar karakteristik dari seseorang atau kelompok itu.

Diskriminasi dapat berupa pembatasan kesempatan dan hak terhadap anggota dari satu kelompok, yang tersedia bagi anggota kelompok lainnya.( SH HRP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *