Uncategorized

Mantan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi Siap Berikan Kesaksian Terbuka tentang Kasus Pasar Cigasong

4
×

Mantan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi Siap Berikan Kesaksian Terbuka tentang Kasus Pasar Cigasong

Sebarkan artikel ini

Majalengka, NUANSA POST—Mantan Bupati Majalengka  H. Karna Sobahi, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Majalengka, menyatakan kesiapannya untuk memberikan kesaksian secara transparan mengenai kasus Pasar Cigasong. H. Karna memenuhi panggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati) pada Kamis (25/7/2024) untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam konferensi persnya, H. Karna menjelaskan bahwa ia mendapat kesempatan untuk memaparkan 14 keputusan yang telah ia buat terkait Pasar Cigasong. “Ada satu peraturan bupati dan 13 keputusan bupati yang menjadi payung hukum untuk pasar tersebut. Saya jelaskan mulai dari siapa yang merumuskan, siapa yang mengkaji, hingga siapa yang membuat nota dinas dan mendisposisikannya,” ujar H. Karna.

H. Karna juga menegaskan bahwa ia meminta bantuan agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses ini. Ia menyinggung peran Arsan Latif, yang kini menjadi tersangka, dalam memasukkan unsur afiliasi dan peraturan bupati dalam proyek tersebut. “Arsan mengatakan bahwa PGS Majalengka memiliki jangka waktu 30 tahun, sehingga diperlukan jaminan agar pembangunan dan pengembalian dana bisa berjalan dengan baik. Kebenaran dari hal ini akan dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, H. Karna menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan di Majalengka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Tahapan mulai dari prakarsa Sekda, Asda satu, Kabag hukum, dan lainnya telah dilakukan sesuai prosedur. Silakan tanya kepada saksi lain, itu yang saya jelaskan kepada penyidik Kejati,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun ada tawaran dana, ia menolaknya dengan tegas. “Saya didatangi seseorang yang mengatakan ada dana yang akan mengalir ke Pemda, tapi saya tolak. Saya meminta agar dana tersebut segera dikembalikan dan ada rekaman serta bukti video pengembaliannya. Tidak ada kerugian negara sepeserpun dan APBD maupun Pasar Cigasong juga tidak jadi terpengaruh,” tambah H. Karna.

H. Karna mempertanyakan mengapa anaknya sudah dijatuhi hukuman empat bulan sebelum vonis resmi dijatuhkan. Ia juga menyatakan siap memberikan kesaksian di pengadilan untuk Andi, Arsan, dan Maya, meskipun saat itu sedang dalam masa kampanye.”Proses pembangunan Pasar Cigasong telah kami tempuh sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk pendampingan tim ahli. Saya mohon agar tidak ada opini liar atau kegaduhan di masyarakat, terutama menjelang Pilkada Majalengka. Saya siap menjelaskan semuanya secara terang benderang,” tegas H. Karna.

Di akhir keterangannya, H. Karna menyatakan bahwa ia telah menjelaskan semua dengan jelas dan siap kapanpun memberikan kesaksian sebagai saksi untuk memastikan kronologi kasus Pasar Cigasong terbuka dan transparan. (SITI AMINAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *