Majalengka–NUANSA POST—-Roti merek Okko mendadak viral di kalangan pembeli dan penggemar roti setelah Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik peredaran roti tersebut, karena diduga mengandung bahan pengawet kosmetik natrium dehidroasetat yang dilarang.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Kabupaten Majalengka, H. Iding Solehudin, menegaskan bahwa produksi makanan berbahan tepung seperti roti harus memenuhi kriteria tertentu demi kesehatan konsumen.
“Jika roti merek Okko ditemukan di Kabupaten Majalengka, kami akan segera mengambil tindakan dengan membuat surat edaran kepada seluruh toko, pasar rakyat, dan pasar modern,” kata Iding saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu, 31 Juli 2024.
“Insya Allah, dalam waktu singkat kami akan mengeluarkan imbauan atau larangan untuk membeli atau mengonsumsi roti merek Okko tersebut,” tambahnya.
Iding menjelaskan bahwa imbauan atau larangan ini perlu dilakukan sebagai langkah perlindungan konsumen di Kabupaten Majalengka.”Salah satu cara penyampaian imbauan adalah melalui akun media sosial Instagram (IG) Perdagin. Insya Allah, kami akan segera membuat imbauan tersebut,” ujarnya.
Selain melalui media sosial, Disperdagin juga akan mengeluarkan imbauan tertulis yang ditujukan langsung kepada pasar ritel dan pasar modern.”Kami akan memberikan imbauan secara tertulis kepada pelaku ritel dan pasar rakyat atau pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret,” tandasnya. (SITI AMINAH)***