Pangandaran,NUANSA POST—Diskominfo Pangandaran mengikuti rapat evaluasi
mewakili Tim Koordinasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-Lapor) Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan Perpres No. 85 Tahun 2018, SP4N-Lapor telah ditetapkan sebagai aplikasi umum pengelolaan pengaduan, sehingga seluruh penyelenggara (instansi) publik wajib menggunakan pelayanan aplikasi ini.
Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai rekapitulasi, peyelesaian dan kualitas tindak lanjut dari aduan, serta ditutup dengan diskusi pengelolaan SP4N-Lapor di daerah.
Dengan optimalisasi pengelolaan pengaduan, diharapkan pelayanan publik dapat terus dieveluasi dan ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.(SUNAR)***