Uncategorized

Bawaslu Labuhanbatu Selatan Adakan Sosialisasi Tata Cara Pelaporan dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu Pilkada Serentak

7

Labusel,NUANSA POST—Bawaslu kabupaten labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada selasa (10/09/2024 ) di lantai 4 Hotel Grand Suma jln lintas Sumatera Blok songo.

Kegiatan sosialisasi tersebut di hadiri ketua Bawaslu Efendi Pasaribu M.Ap, Ridho Akmal Nasution, Saleh Joges Saragi Napitu, para undangan seperti perwakilan semua partai politik, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, FKUB dan juga Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) juga LSM serta insan pers.

Dalam sambutannya ketua Bawaslu Ependi Pasaribu mengucapakan terima kasih atas kehadiran para undangan ” karena regulasi, undangan yang kita sebar orangnya terbatas” ujarnya.

Tapi menurut kami undangan yang berhadir ini sudah bisa membantu menyampaikan atau pun menyebarkan tentang tata cara pelaporan apabila adanya pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak” lanjutnya.

Ridho Akmal Nasution, Div Hukum dalam sambutannya mengatakan, pengawasan daftar pemilih agar dapat sama-sama kita sampaikan serta kita pantau jika ada pelanggaran. Tim kampanye pemenangan paslon belum ada yang terdaftar di KPU Labusel, kemudian kami baru melakukan rapat koordinasi dari Capil dan Kacapdis Pendidikan Sumut membahas tentang daftar pemilih. Kita juga berharap untuk masyarakat agar mendaftarkan diri jika belum terdaftar sebagai pemilih, jelasnya

Pada kesempatan yang sama kordinator divisi P3S Bawaslu labuhanbatu Selatan Saleh Joles Saragi Napitu mengatakan ” sosialisai yang kita laksanakan ini bertujuan memanilisir pelanggaran dan masyarakat juga ikut berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaan pilkada serentak” himbaunya.

Narasumber, Fahrizal Rambe SH MH menyampaikan, pemilu tanpa pengawasan, terjadi manipulasi politik, hilangnya hak pemilih, politik uang, pemilu tidak sesuai dengan aturan dan timbul gugatan, biaya politik mahal, pemungutan suara ulang, konflik antara pendukung calon.

”Untuk itu agar masyarakat berperan aktif dalam Pengawasan pemilhan agar pemilihan dapat berjalan dengan baik, pelanggaran pemilhan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan per UU an terkait pemilu. ( HRS)

Exit mobile version