Uncategorized

Penjabat Sekda Labusel Pimpin Apel Gabungan

5

Labusel,NUANSA POST—Apel gabungan dilaksanakan bertujuan untuk membangun kesadaran kita dalam menanamkan disiplin diri dan organisasi dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta dapat mengelola berbagai dinamika sosial yang ada ditengah-tengah kehidupan masyarakat secara arif dan bijaksana.

Oleh karenanya, saya mengharapkan kepada kita semua agar kiranya melalui pelaksanaan kegiatan ini dapat meningkatkan semangat bekerja dan pengabdian, baik selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu dengan mencermati aktivitas sosial yang berkembang di dalam masyarakat yang diselaraskan dengan kewajiban yang harus di emban dengan berpedoman kepada panca prasetya korpri, agar sikap, ucapan dan tindakan kita dapat menjadi panutan dan suri tauladan bagi masyarakat.

Hal tersebut dikatakan PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Fuadi, M.AP, pada Apel Gabungan dilingkungan Pemkab Labusel, Senin (23/9/24).

Dikatakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Labusel bergabung dengan pemadam kebakaran sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang kedudukan susunan organisasi tugas pokok dan fungsi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Labusel dan sejalan juga dengan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP yang menjelaskan bahwa Satpol PP merupakan bagian perangkat daerah dibidang penegakan perda, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selanjutnya juga permendagri no 114 tahun 2018 tentang tentang standar pelayanan minimal, terkait dengan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, bahwa pemadam kebakaran merupakan urusan Pemerintah wajib dalam melayani masyarakat untuk penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran.

“Dalam pelaksanaan menegakkan peraturan daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat sesuai dengan PP nomor 16 pasal 6 dan pasal 8 tahun 2018 bahwa Satpol PP melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan instansi internal yakni perizinan, dishub dan lain yakni TNI, POLRI, kejaksaan dan pengadilan”, ucapnya

“Mengingat ragam tugas pokok dan fungsi Satpol PP maka setiap anggota Satpol PP harus dibekali dengan pengetahuan dasar dan teknis tugas Satpol PP. Untuk penyelenggaraan pemerintah daerah baru dapat terlaksana dengan baik jika kondisi dan situasi masyarakat dalam keadaan aman dan tertib. Tugas berat inilah yang menjadi tanggung jawab kepala daerah yang dibantu oleh Satpol PP. Maka setiap anggota Satpol PP harus mampu memahami akan tugas pokok dan fungsinya selaku pengayom masyarakat”, tambahnya

Selain Satpol PP di bidang pemadam kebakaran sejalan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai mana yang tercantum dalam panca darma pemadam kebakaran yakni pencegahan kebakaran, pengendalian kebakaran, penyelamatan kebakaran, pemberdayaan masyarakat dan penanganan bahan berbahaya dan beracun

“Saya mengharapkan kepada KaSatpol PP dan pemadam kebakaran dan seluruh personil pemadam kebakaran agar senatiasa siap siaga dan cepat tanggap dalam menangani kebakaran baik peralatan dan semua kebutuhan yang urgen sehingga dapat menerapkan semboyan ” Pantang pulang sebelum api Padam”. Harapan saya, branding ini jangan hanya semboyan yang tidak menjadi kenyataan, tetapi benar – benar dapat terealisasikan dalam bentuk kenyataan”, harap sekda

Selain itu kepada seluruh ASN dan masyarakat agar kiranya mendukung Satpol PP dan pemadam kebakaran untuk mewujudkan tercapainya tujuan dan tugas pokok dan fungsi satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran karena tanpa dukungan masyarakat cita cita kita bersama tidaklah mudah tercapai”, pungkasnya. (HARIS Hrp)***

Exit mobile version