Uncategorized

Ketua IPJI Ciamis Mengecam Keras Atas Terjadinya Dugaan Penganiayaan Terhadap Jurnalis “Tabloid Pamor” di Kota Banjar

35

Ciamis, NUANSA POST—Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kab Ciamis, Muhamad Rifai, mengecam keras Atas tindakan penganiayaan terhadap Yulianto, seorang jurnalis Tabloid Pamor, yang terjadi di Kota Banjar pada Jumat (4/10/2024).

Dalam pernyataannya, Muhamad Rifai meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti kasus ini ssmpai tuntas mengingat pentingnya  perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas dan tupoksi mereka

Karena itu tugas Jurnalis selain  telah dilindungi oleh undang-undang , serta  siapa saja yang Menghalangi tugas jurnalis itu sudah merupakan tindakan salah, apalagi sampai melakukan penganiayaan. maka kasus ini harus segera ditangani ,” tegasnya Ripai, Rabu (9/10/2024).

Dia juga menyatakan bahwa Ikatan Penulis Dan Jurnalis Indonedia (IPJI) Kab Ciamis berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memastikan bahwa pelaku kekerasan terhadap Yulianto bisa diadili sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya , dari kasus seperti ini sering terjadi seolah menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap jurnalis yang tengah bertugas.

Karena itu kami akan tunjukan Bab VIII UU Pers tahun 1999 tentang ketentuan pidana pada pasal 18 no 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3)) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak 500.000.00,00, ini ancaman bagi yang menghalangi tugas wartawan.

Maka kasus yang dialami terhadap Jurnalis Julianto ini selain merupakan tindakan kriminal , yang mana bukan hanya melakukan kekerasan, namun sebelumnya telah dilakukan intimidasi dan perencanaan kekerasan, dari itu pihak Satreskrim Polres Banjar agar segera bisa menangani pada kejadian kasus tersebut.(ADI SUMARNA)****

Exit mobile version